Kelayakan Berdirinya Ponpes Harus Diperhatikan, Jangan Sampai Rugikan Anak Didik

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dibangunnya sebuah pondok pesantren (ponpes) sebagai lembaga pendidikan keagamaan di daerah ini, maka yang harus diperhatikan itu kelayakannya, apakah sudah penuhi syarat atau tidak, baik itu dari yayasannya, dewan gurunya, kurikulumnya maupun pendanaannya.

Sebab keberadaan ponpes ini perkembangan pembangunannya sangat marak sekali sejalan dengan perkembangan dinamika keagamaan di Kalsel hingga menimbulkan inisiatif untuk membangun ponpes.

Namun bila pembangunan pondok-pondok pesantren ini tak penuhi syarat dimaksud, maka keberadaan ponpes-ponpes ini seperti pribahasa ‘kerakap hidup di batu’, artinya hidup segan mati tak mau, sementara yang jadi korban nantinya anak didik kita.

Pendapat ini disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad, SH kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (9/3/2022).

Hasanuddin Murad menyampaikan hal itu usai rapat paripurna internal penjelasan empat buah raperda inisiatif, salah satunya Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren atas usulan BP Perda DPRD Kalsel.

“Saya melihat sangat marak sekali perkembangan pembangunan pondok-pondok pesantren ini di Kalsel sejalan dengan perkembangan dinamika keagamaan di daerah ini,” ujar Hasan sapaan akrab mantan Bupati Barito Kuala dua periode ini.

Anggota Komisi III ini menambahkan meski perkembangannya marak sekarang ini, namun perlu kita cermati apakah pondok-pondok pesantren itu memenuhi syarat atau tidak.

“Mana kala ponpesnya itu tidak memenuhi syarat, jangan sampai anak-anak kita yang masuk ke ponpes malah dirugikan,” sentilnya.

Agar hal tersebut tidak terjadi, tukasnya maka ponpes itu harus memenuhi persyaratan, yakni terkait yayasannya, kurikulumnya, dewan gurunya dan pendanaannya.

“Syarat ini lah harus betul-betul diperhatikan, ini yang akan menentukan kualitas dari anak didik itu,” imbuhnya.

Ia pun mengingatkan tujuan mendirikan lembaga pendidikan, seperti pondok-pondok pesantren itu tentu dalam upaya kita untuk mencerdaskan anak-anak kita dalam menatap masa depan.

Ditambahkannya dengan diusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren, maka kita berharap ini kesempatan bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk betul-betul mencermati hal ini.

“Saya ingatkan kembali yang diperketat itu adalah soal yayasannya, agar nantinya diketahui siapa penyandang dananya, kemudian dewan gurunya sebagai tenaga pendidiknya serta kurikulumnya,” tandasnya.

Sedangkan peran Kementerian Agama (Kemenag), menurutnya Kemenag memang harus memperhatikan ini, apalagi adanya Perda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren nantinya Kemenag bisa berkolaborasi dengan Pemprov Kalsel.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment