Kejati Kalsel Kembali Selesaikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorativ Justice                                   

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berhasil menyelesaikan dua perkara dugaan tindak pidana  di luar pengadilan melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

Pertama dugaan tindak pidana tadah seperti yang dimaksud pada Pasal 480 KUHP dengan terdakwa masing-masing Feri Iswanto dan Agrani Mangonsong.

“Penuntutan pada kedua perkara ini dihentikan setelah disetujui oleh Jampidum Kejagung,” kata Kajati Kalsel, DR Mukri SH MH melalui Kasi Penkum, Romadu Novelino SH MH Selasa (26/4/2022).

Dua perkara tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain.

Pada perkara dengan terdakwa Feri Iswanto, diketahui, terdakwa telah membeli sepeda motor hasil curian jenis Yamaha Mio hitam milik korban Fatmawati warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalsel.

Feri mengakui membeli sepeda motor tersebut dari seseorang senilai Rp 800 ribu yang dibayar Rp 500 ribu dari uang pribadinya dan Rp 300 ribu dari uang pinjaman.

Ia ditangkap oleh Kepolisian di kediamannya di Desa Juru Banu Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (19/2/2022).

Sepeda motor tersebut pun telah dijual kembali oleh Feri kepada terdakwa tadah lain yaitu Agrani Mangonsong yang juga penuntutannya dihentikan melalui restorative justice.

Agrani membeli sepeda motor tersebut dari Feri senilai Rp 1,5 juta berawal dari iklan di media sosial yang dipasang pada akun Facebook Feri Melodi.

Agrani diamankan Polisi di Desa Ruhing Raya, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalteng pada hari yang sama saat Feri diamankan.

Beruntung bagi kedua terdakwa perkara tindak pidana tadah ini, melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan korban dapat memafkan perbuatan keduanya sehingga perdamaian tercapai.

Selain itu, telah adanya pengembalian harta benda milik korban sehingga tak ada kerugian yang muncul maka kedua perkara itu dapat diselesaikan di luar jalur persidangan.

Selain itu, kriteria lainnya untuk melaksanakan prosedur restorative justice juga terpenuhi, seperti kedua terdakwa baru pertamakali melakukan tindak pidana.

Selain itu, tindak pidana tersebut ancaman hukuman pidana penjaranya di bawah 5 tahun.

“Semua perkara yang disetujui oleh Jampidum telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ” kata Novel.

Penulis Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment