Kejati Kalsel Bentuk Tim Khusus Pelabuhan dan Bandara, Ini Tugasnya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Selain Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan mafia tanah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel  juga membentuk Satgas Pemberantasan mafia pelabuhan dan bandara di wilayah Kalsel.

Pembentukan menindaklanjuti

Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No 17 Tahun 2021

tentang pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.

Seperti yang diutarakan Kasi  Penerangan Hukum  Kejati Kalsel

Romadu  Novelino  SH MH pada press relisenya, Kamis (13/1).

Berdasarkan SE Kejagung RI, Plt Kajati Kalsel H. Ponco Hartanto SH MH membentuk

tim untuk optimalisasi pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara di wilayah Kalsel .

Pembentukan berdasarkan

surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi

Kalimantan Selatan No. KEP – 01/ O.3/Fs.2/01/2022 tentang pembentukan tim

pemberantas mafia pelabuhan dan mafia bandar udara pada Kejati  Kalsel

tanggal 7 Januari 2022.

“Tim pemberantas mafia pelabuhan dan mafia bandar udara pada Kejati Kalsel  diketuai  Dwianto Prihartono, SH MH selaku

Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalsel,” ujar Romadu.

Ketua dibantu anggota 2 orang personil jaksa dari bidang tindak pidana umum, 2 orang

personil jaksa dari bidang tindak pidana khusus, 3 orang personil jaksa dari bidang

intelijen dan 2 orang personil jaksa dari bidang pidana militer.

Dengan dibentuknya Satgas pelabuhan dan bandara ini lanjut Romadu,  pimpinan Kejati Kalsel menaruh harapan yang

besar agar tim yang dibentuk dapat bekerja secara optimal.

Khususbya  dalam melakukan

pencegahan serta penindakan apabila ditemukan adanya penyimpangan yang

melibatkan mafia pelabuhan dan bandar udara yang berpotensi  menghambat pertumbuhan

ekonomi dan meresahkan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan.

Romadu menyebut ada beberapa tugas tim pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara yakni,

melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi pemberantasan mafia pelabuhan dan

bandar udara di wilayah Kalsel baik secara preventif maupun represif.

Kemudian, melakukan koordinasi kerja sama dengan Kementrian/Lembaga terkait dalam rangka

penegakkan hukum, baik secara preventif maupun represif, termasuk kooordinasi

untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan dalam pelaksanaan tugas.

Selanjutnya, menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh

masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia pelabuhan dan bandar udara.

Dan melaporkan pelaksanaan pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara

secara berjenjang kepada pimpinan, baik secara berkala maupun insidentil disertai

evaluasi perkembangannya, kendala dihadapi dan langkah- langkah

penyelesaianya.

“Dalam menjalankan tugasnya, tim pemberantas mafia pelabuhan dan bandar udara pada Kejati Kalsel akan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan naskah pengaturan di lingkungan kejaksaan khususnya yang mengatur

terkait dengan pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara,” pungkas Romadu.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment