Ups.. Majelis Hakim Vonis Jamping Terdakwa  Korupsi BBM

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH akhirnya memvonis Zulkurnain terdakwa korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Tanbu selama 4 tahun penjara.

Selain 4 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, serta

membayar uang pengganti Rp310 juta atau kurungan badan selama 7 bulan.

Vonis tersebut tentunya sangat mengejutkan, khususnya untuk terdakwa.

Soalnya melihat tuntutan, JPU Windra Setiawan SH dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, hanya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Kemudian denda Rp50 juta subsidair selama 3  bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar  Rp310 juta lebih, dengan ketentuan bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah 1 tahun.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH didampingi dua anggota Akhmad Gawi dan Arif Winarno, Rabu (12/1).

Kendati memvonis lebih tinggi, namun majelis hakim masih sependapat dengan jaksa kalau terdakwa hanya terbukti melanggar pasal  3  ayat (1) UU No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti pada dakwaan subsidiarnya.

Atas vonis tersebut terdakwa nampak mengatakan pikir-pikir.

Terdakwa yang diseret ke depan meja hijau pengadilan tersebut, karena memanipulasi bahan bakar untuk truk sampah di tempat ia bekerja. Akibat perbuatannya tersebut berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp310.828.560.00.

Dari para saksi sopir tersebut mereka mendapatkan jatah perminggu Rp300.000,  tapi ada juga yang mendapatkan Rp250.000.

Menurut JPU, kerugian negara ratusan juta tersebut berdasarkan hasil perhitungan  yang dilakukan oleh BPKP perwakilan propinsi Kalsel .

Disebutkan, kalau dana pembelian BBM yang dikelolanya  dipergunakan  sekehandak hati terdakwa, sehingga para sopir truk sampah tidak memdapat jatah dana  pembelian BBM dengan semestinya dan sisa dana yang ada  pada pada terdakwa digunakann untuk kepentingan pribadi.

Selain itu penggunaan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang jelas, lengkap dan sah.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment