Kejagung Kembali Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan  Berdasarkan Keadilan Restoratif, Ini Kasusnya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Jakarta, BARITO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka HASBULLAH ALIAS ULLAH BIN KADIR dari Kejaksaan Negeri Luwu yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH  melalui rilis, Kamis (13/1/22) memaparkan  kasus posisi singkat.

Pada Minggu 31 Oktober 2021 pukul 18:30 WITA bertempat di Jalan Umum Ling. Kampung Baru Kabupaten Luwu, Tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Fino dengan plat DP 3689 UT melaju dengan kecepatan tinggi dimana jalan tersbut adalah daerah ramai dan merupakan tempat pemukiman. Dijelaskan ,tersangka sempat melihat korban SITTI berada di pinggir jalan kemudian tiba-tiba korban menyeberang jalan dan Tersangka tidak sempat menyalakan klakson dan melakukan pengereman, sehingga Tersangka menabrak korban hingga terjatuh dan berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek pada dahi sisi kanan kepala belakang serta luka lecet geser dahi sisi kiri dan pipi kiri dan memar pada kelopak mata kiri.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 10 Januari 2022 (RJ-7);

Tahap II dilaksanakan pada tanggal 07 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 20 Januari 2022.

Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.

Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.

Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Luwu akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

rel/mr's

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment