Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti, dari Narkotika hingga Senjata Api

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kajari Banjarmasin Indah Laila saat memusnahkan narkotika dengan dicampur sabun deterjen kemudian diblender


Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Halaman Kantor Kejari Banjarmasin, Rabu (16/4).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila didampingi  Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Samsiska Dien Ermika Syamsu, SH.

“Pemusnahan barang bukti sendiri merupakan hasil dari 181 perkara yang telah ingkrah selama periode bulan Desember 2024 sampai dengan April 2025,” ujar Indah Laila melalui Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dinas Purnama Putra.

Diutarakan, pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, tergantung jenis barang buktinya.  Kalau narkotika dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan deterjen, sedangkan barang bukti obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong selanjutnya dibakar.

Sementara barang bukti handphone, timbangan, senjata tajam dan senapan laras panjang, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat gerinda dan palu.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang,” ujar Dimas.

Dikatakan juga, kalau semua barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesegeranya akan segera dilakukan pemusnahan.  Hal ini agar tidak terjadi sesuatu dan lain hal, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dilakukan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah, narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,76 gram dengan nilai sekitar Rp 1.500.000 per gram. Pil ekstasi 62 butir dengan nilai sekitar Rp 600.000 per butir, zenith/karisoprodol 436 butir dengan nilai sekitar Rp 10.000 per butir.

Kemudian, obat-obatan daftar G 768 pcs, dengan nilai sekitar Rp 10.000 per pcs. Kosmetik 1.162 pot dengan nilai sekitar Rp 10.000 per pot, miras 71 botol dengan nilai sekitar Rp 40.000 per botol.

Jamu 1.524 sachet dengan nilai sekitar Rp 10.000 per sachet, handphone 132 buah, senjata tajam 11 bilah dan senjata api 1 pucuk.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar