Kejari Banjarmasin Mulai Tahap Eksekusi, Lahan Sengketa di Pasar Lama Dipasangi Papan Peringatan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Pemasangan plang dilahan yang segera dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin berada di Pasar Lama Laut Gang Pare-Pare, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melanjutkan proses pelaksanaan putusan pengadilan terkait sebidang tanah di kawasan Jalan Pasar Lama Laut, Gang Pare-Pare, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan papan peringatan atau plang di lokasi tersebut, Jumat (19/6/2026).

Pemasangan plang dilakukan oleh tim Kejari Banjarmasin bersama sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari persiapan pengosongan lahan yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan sebagai milik Yayasan Wakaf Al Jakfar.

Lahan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang pelaksanaan eksekusinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Dasar pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 160/1968.S Ekonomi tertanggal 28 Agustus 1971 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-2048/O.3.10/EKU.3/6/2026.

Melalui plang yang dipasang di lokasi, warga yang saat ini menempati atau mendirikan bangunan tanpa izin diminta untuk membongkar bangunan dan mengosongkan area tersebut. Lahan nantinya akan dikembalikan kepada Yayasan Wakaf Al Jakfar yang dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Kegiatan pemasangan plang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarmasin Habibi, SH, MH dan Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaidi, SH, MH. Turut hadir staf Intelijen dan Pidum Kejari Banjarmasin, Lurah Pasar Lama, petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, Ketua RT 08 dan RT 09 setempat, serta mendapat pengamanan dari personel Kodim Kota Banjarmasin.

Sebelum pemasangan plang dilakukan, Kejari Banjarmasin telah menggelar sosialisasi kepada warga terdampak di Aula Anjung Papadaan Kejari Banjarmasin.

Kegiatan tersebut dihadiri puluhan warga, perangkat kelurahan, serta perwakilan masyarakat yang tinggal di sekitar objek eksekusi.

Dalam sosialisasi itu, pihak kejaksaan menjelaskan dasar hukum pelaksanaan eksekusi dan tahapan yang akan dijalankan. Warga juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait rencana pengosongan lahan.

Kejari Banjarmasin menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, kegiatan pemasangan plang berlangsung dalam kondisi aman dan tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar