Kejaksaan Belum Terima Berkas Perkara Suami ‘Ratu’ Arisan Online

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Walaupun Briptu MS suami dari ratu’ arisan online Rizky Amalia alias Ame telah ditetapkan tersangka namum hingga kemarin pihak kepolisian belum menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Banjarmasin memang sudah kita terima, namun untuk berkas perkaranya masih belum diserahkan mereka,” ujar Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Roy Modino didampingi jaksa yang akan menyidangkan Ame, Radityo Wisnu Adji, Kamis (25/5).

Pihaknya lanjut Roy hingga saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari kepolisian.

Sesuai aturan, berkas tersebut harus dilimpahkan 30 hari setelah pelimpahan SPDP. Jika tidak maka pihaknya bakal mempertanyakannya.

“30 hari tidak ditindaklanjuti dengan berkas perkara kami pertanyakan,” katanya.

Briptu MS turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus arisan bodong di Banjarmasin.

MS diduga turut menerima duit dari hasil penipuan yang dilakukan sang istri.

Oknum polisi dari satuan intelijen di Polresta Banjarmasin itu disangkakan dengan dengan pasal 480 KUHP Tentang Penadahan.

“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun,” ujar Roy.

Menurut penyidik lanjut Roy, MS diduga telah menerima manfaat dari sesuatu yang harusnya dia duga itu terkait tindak pidana.

Sementara di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Ame mulai menjalani proses sidang perdananya.

Ame didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dan pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perlu diketahui, ini merupakan perkara pertama yang disidangkan dalam kasus arisan online Ame. Sementara tiga perkara lagi masih berproses di kepolisian.

“Adapun dalam perkara ini ada tujuh orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp650 juta,” jelas Adji menambahkan.

Sementara untuk barang bukti berupa rumah senilai Rp550 juta, uang tunai Rp90 juta, alat elektronik, hingga barang branded berharga lainnya turut telah disita.

Ame sendiri dikhabarkan kini tengah berbadan dua. Ame
mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2 A Martapura, Kabupaten Banjar.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment