Dapat RJ, Fahrizal Bisa Rayakan Lebaran di Rumah

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ahmad Fahrizal (28) kini bisa bernapas lega, sebab lebaran kali ini akhirnya bisa dia rayakan bersama keluarga.

Setelah dua bulan merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi, akibat penganiayaan yang dia lakukan, Kamis (21/4) Fahrizal mendapatkan kebebasan melalui program Restorative Justice (RJ).

Pengajuan RJ kasus Fahrizal oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin diterima Kejaksaan Agung.

Dan tepat hari Kamis (21/4) kemarin, Fahrizal dapat akhirnya kembali menghirup udara segar. Rompi tahanan merah kejaksaan dilepas.

“Alhamdulillah dan terima kasih saya diberi kesempatan. Saya berjanji tak akan mengulangi lagi. Saya menyesal,” ujarnya usai pelaksanaan RJ di Kejari Banjarmasin.

Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino SH mengatakan, pengajuan RJ terhadap kasus Fahrizal diterima Kejagung karena memang telah memenuhi kriteria.

“Berkelahi di bawah pengaruh alkohol. Kedua belah pihak sudah damai dan saling memaafkan beserta pihak keluarga dan diketahui tokoh masyarakat dan Ketua RT 034. Kelayan Timur,” ujar Modino didampingi Jaksa Penuntut Umum, Dwi Wulandari , dan Kasi Intel Dimas Perdana Putra SH.

Selain itu, RJ dapat dilakukan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Kemudian Fahrizal bukan residivis, serta ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Namun yang perlu dicatat, pemberian RJ tersebut bisa saja sewaktu-waktu dicabut manakala Fahrizal kembali melakukan tindakan kriminal.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi kedua belah pihak. Khusus pelaku untuk selalu mentaati peraturan hukum yang berlaku,” beber Modino.

Kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Tatah Bangkal Luar, Banjarmasin Selatan pada 14 Februari silam. Saat mereka bersama beberapa teman lainnya pesta minuman keras.

Perkelahian dipantik hanya dikarenakan perkara sepele. Fahrizal tersinggung ketika Khair membuang minum keras yang mereka minum bersama.

Saat itu, Fahrizal naik pitam. Sejurus kemudian, kerah baju Khair dicekik, lalu bogam mentahan dilayangkan, hingga bibir Khair pun pecah dibuatnya.

Khair tak terima atas tindakan Fahrizal. Lukanya pun divisum. Khair kemudian membuat laporan polisi atas tindakan yang dilakukan kawannya itu. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa hari berselang, Khair menyesal sudah melaporkan Fahrizal ke polisi. Kawan sepermainannya itu kini ditangkap polisi.

Khair pun sempat berkeinginan mencabut laporannya. Namun sayang kasusnya sudah tahap penyidikan polisi.

Beruntungnya, melalui Restoratif Justice (RJ) Kejaksaan nasib Farizal dapat tertolong dari dinginnya jeruji besi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment