Kedapatan Simpan Sabu, Sopir Truk Diamankan Polsek KPL Polresta Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang sopir truk berinisial ML (31) dibekuk karena kedapatan menyimpan 12 paket Sabu-sabu berat 2,69 Gram, Senin (7/3/2022) pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Dia Diciduk di Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di simpang empat Lumba-lumba Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat.

Narkoba itu ditemukan di dalam tasnya hingga tersangka hanya bisa pasrah saat barang bukti yang membawa ke dalam penjara. Polisi juga menyita
satu unit truck tronton No Pol L 9715 US warna hijau beserta STNK dan kunci.

Kemudian Uang sebesar Rp3.250.000,- dan satu tas selempang warna
coklat merk Fortune. Kemudian satu timbangan digital dan satu celana pendek warna
coklat merk quick silver milik warga Jalan Prona Gang Pembangunan Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan ini.

Termasuk satu bungkus plastik klip warna
bening dan satu ponsel merk Xiomi 11 T warna Calesial Blue juga turut disita polisi.

Bermula saat anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin melaksanakan Patroli dan melakukan pemeriksaan Truck yang melintas dan pada saat melakukan kendaraan truck No Pol L 9715 US yang dikemudikan tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek KPL guna proses hukum selanjutnya.

Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Aryansyah menjelaskan pihaknya akan mengembangkan perkara temuan Sabu-sabu tersebut. Yakni seputar darimana barang haram tersebut didapatkan dan kepada siapa dijualnya.

“Kami sudah mengantongi nama-nama yang terlibat dalam bisnis haram narkoba itu. Kini pelaku dijerat sesuai Tindak Pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1),”pungkas Kompol Aryansyah kepada wartawan.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment