Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin menanggapi keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Azmi Pawas dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang petugas penyapu jalan meninggal dunia.
Dalam tanggapannya, Syamsul menilai argumentasi penasihat hukum yang mempersoalkan konstruksi dakwaan, khususnya terkait unsur kesengajaan dan pengertian kecelakaan lalu lintas, tidak beralasan menurut hukum. Menurutnya, kecelakaan lalu lintas tidak semata-mata dilihat dari ada atau tidaknya korban manusia, tetapi juga dapat ditunjukkan dari kerusakan kendaraan akibat benturan.
JPU merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 231 yang mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kejadian kepada kepolisian serta memberikan keterangan terkait kecelakaan.
Menurut Syamsul, terdakwa disebut sempat menghentikan kendaraan setelah kejadian, namun kemudian kembali menjalankan kendaraannya. “Terlepas apakah kecelakaan tersebut masuk dalam kategori ringan, sedang atau berat, kondisi kendaraan yang mengalami kerusakan telah menunjukkan adanya kecelakaan lalu lintas,” demikian substansi tanggapan JPU.
Terkait dalil penasihat hukum mengenai unsur kesengajaan, Syamsul menyebut persoalan tersebut telah masuk ke ranah pembuktian. Fakta mengenai apa yang diketahui dan disadari terdakwa saat kejadian, menurutnya, dapat diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam persidangan.
Dengan demikian, JPU berpendapat keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan tidak beralasan dan meminta majelis hakim menolaknya. JPU juga menyatakan surat dakwaan terhadap Azmi Pawas telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Berdasarkan uraian tersebut, keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Syamsul.
JPU selanjutnya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa sah dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH mengagendakan pembacaan putusan sela pada 30 September 2026 mendatang.
Dalam surat dakwaan disebutkan, peristiwa nahas tersebut terjadi Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 05.20 WITA di Jalan Brigjen Hasan Basry, kawasan Kayu Tangi Ujung, Banjarmasin.
Saat itu, Dewi Fitriani tengah melaksanakan tugas sebagai petugas penyapu jalan. Korban kemudian tertabrak kendaraan yang dikemudikan terdakwa hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Azmi Pawas didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Azmi juga didakwa dengan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena disebut tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban serta tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian.
Penulis Filarianti
Editor Mercurius
**
Penulis/Editor: Mercurius**
Follow Google News Barito Post