Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Berkat kesigapan dan kerja keras Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 3R Mini Market, Jalan Benua Anyar, Komplek Tri Wijaya Residence, berhasil diungkap, Sabtu (7/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (37). Tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian uang tunai sebesar Rp1.500.000 milik minimarket tersebut.
Pengungkapan berawal dari laporan korban pada Kamis, 5 November 2026. Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sukma Yudhistira Nugraha berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku pada Jumat (6/11/2026).
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Morris Widhi Harto mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan saat beraksi serta sebuah tangga kayu.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas Morris.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post