Kasus Sabu 834 Gram, Paisal Arif Dituntut 10 Tahun 4 Bulan Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
DITUNTUT 10 TAHUN - JPU Mashuri SH saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa Paisal Arif dalam persidangan di ruang Garuda PN Banjarmasin. (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Terdakwa perkara narkotika, Paisal Arif alias Ucil bin Baderun, dituntut pidana penjara selama 10 tahun 4 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Pembacaan tuntutan berlangsung tanpa didampingi penasihat hukum karena kuasa hukum terdakwa yang sebelumnya ditunggu tidak hadir di persidangan. Meski demikian, setelah dimintai persetujuan, Paisal menyatakan pembacaan tuntutan dapat dilanjutkan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Paisal terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH menjadwalkan sidang berikutnya pada Minggu mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.

Perkara tersebut bermula ketika polisi mengamankan Paisal di kediamannya di Jalan Wildan Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bersih total sekitar 834,81 gram. Selain itu, turut ditemukan dua butir pil yang disebut mengandung MDMA dengan berat bersih sekitar 0,18 gram.

Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam lemari kamar terdakwa. Polisi juga menemukan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, bong serta sejumlah barang lainnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut sabu tersebut diperoleh terdakwa setelah mendapat arahan seseorang bernama Aman alias Habib yang masih dalam pencarian.

Terdakwa disebut mengambil sebuah tas berisi narkotika di kawasan Puntik, Kabupaten Barito Kuala, kemudian membawanya ke rumahnya di Banjarmasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, sampel barang bukti dinyatakan mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I. Sementara sampel lainnya mengandung MDMA yang juga termasuk Narkotika Golongan I.

Penulis Filarianti
Editor Mercurius

**

Penulis/Editor: Mercurius**

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar