Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah diberi waktu selama 14 hari oleh majelis hakim apakah pikir-pikir, banding, atau menerima vonis yang sudah dibacakan, Lian Silas terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang narkotika akhirnya menyatakan menerimnya.
Pernyataan menerima vonis tersebut diungkapkan penasehat hukum Lian Silas, Ernawati SH MH kepada wartawan, via WhatApp Senin (6/5).
“Setelah berpikir selama 14 hari yang diberikan majelis hakim, akkhirnya klien saya menyatakan menerima saja vonis tersebut” ujar Erna.
Keputusan itu juga lanjut Erna setelah kliennya berunding dengan pihak keluarga. Yang semuanya meminta agar vonis diterima saja.
Diketahui, pada vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH,Kamis (25/4), Lian Silas yang didakwa telah melakukam Tindak Pidana Pencucian Uang akhirnya divonis selama 20 bulan penjara.
Diketahui Lian Silas adalah ayah gembong narkoba Fredy Pratama yang kini jadi buronan interpol internasional.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan TPPU narkoba. Memvonis terdakwa selama 20 bulan penjara. Denda Rp2 miliar subsidiar 2 bulan,” ujar Jamser.
Baca Juga: Kajari Banjarmasin Pimpin Apel HUT Persaja Ke 73
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaiaman dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seperti dakwaan primair.
Masih dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan puluhan aset milik terdakwa yang dibeli dari bisnis narkoba disita dan dirampas untuk negara.
Namun demikian tidak semuanya disita, ada sebagian dikembalikan dengan pertimbangan kalau aset tersebut didapat dari usaha sendiri.
Seperti tanah milik menantu terdakwa di Kelurahan pengambangan, rumah warisan orang tua terdakwa, dan beberapa buah mobil serta beberapa ATM dikembalikan kepada yang berhak.
Sebelumnya, Lain Silas telah dituntut JPU Wayan SH dan rekan, selama 2,6 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Artinya vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya