Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID –
Perkara pembunuhan yang menjerat M. Arif alias Camuh memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Adyaksa Putra SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dalam persidangan yang digelar Selasa (11/8/2026) sore di ruang sidang Sari Inklusi PN Banjarmasin. Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantro SH MH bersama dua hakim anggota.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan M. Arif alias Camuh bin M. Sayani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan kedua subsidair.
“Menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar jaksa dari Kejari Banjarmasin tersebut.
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa turut memperhatikan sikap terdakwa selama menjalani persidangan. Terdakwa dinilai berkelakuan baik, mengakui perbuatannya serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Selain pidana penjara, JPU juga mengajukan barang bukti berupa sebilah belati sepanjang sekitar 26 sentimeter dengan gagang kayu berwarna cokelat, pakaian yang dikenakan terkait perkara, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
“Minta satu minggu, Pa, untuk menyusun pleidoi,” ujar penasihat hukum terdakwa dari LBH ULM Banjarmasin.
Perkara tersebut berkaitan dengan meninggalnya Ahmad Juandi setelah mengalami luka tusuk di kawasan Jalan Masjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Minggu (15/2/2026) dini hari.
Berdasarkan uraian perkara, kejadian bermula setelah Camuh mendapat informasi dari rekannya bernama Ibrahim mengenai persoalan yang melibatkan korban. Terdakwa kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan.
Pertemuan keduanya akhirnya terjadi di sekitar Warung Yumna, kawasan Masjid Jami. Persoalan kemudian berlanjut hingga terjadi cekcok antara terdakwa dan korban bersama sejumlah orang yang berada di lokasi.
Jaksa menyebut, saat situasi memanas, terdakwa mengambil sebilah belati yang sebelumnya dibawanya dan menusukkannya ke bagian dada kanan korban.
Korban sempat berusaha menahan terdakwa sebelum akhirnya terjatuh dan tidak bergerak. Warga dan sejumlah anggota kepolisian yang kebetulan melintas kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa Ahmad Juandi tidak dapat diselamatkan.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin, korban mengalami luka tusuk pada dada kanan yang menembus sela iga ketiga hingga mengenai paru-paru dan jantung dengan kedalaman sekitar 14 sentimeter.
Luka tersebut menyebabkan perdarahan hebat serta mengganggu fungsi jantung dan paru-paru sehingga korban meninggal dunia dalam waktu singkat.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (18/8/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.
Penulis Filarianti
Editor Mercurius
**
Penulis/Editor: Mercurius**
Follow Google News Barito Post