Banjarbaru, [BARITOPOST.CO.ID] –
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan 2.574 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Intan 2026 bersama Polres jajaran yang berlangsung selama 15 hari, sejak 17 hingga 31 Juli 2026.
Selain mengamankan ribuan botol miras, operasi yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat dan kejahatan konvensional itu juga berhasil mengungkap 94 laporan polisi dengan total 126 tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Fredo Situmorang, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid dan Kasubdit III Jatanras Kompol Dedy Yudanto, menyampaikan barang bukti miras tersebut diamankan dari sejumlah kafe yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai.
“Minuman keras ini kami temukan di beberapa kafe kecil. Barangnya bukan produksi rumahan, melainkan produk asli yang didatangkan dari luar Kalimantan Selatan, di antaranya dari Surabaya,” ujar Fredo saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Kamis (6/8/2026).
Menurut Fredo, selain peredaran miras, temuan yang paling menonjol dalam Operasi Sikat II Intan 2026 adalah 22 bilah senjata tajam (sajam) yang diamankan dari berbagai lokasi operasi. Kepemilikan maupun membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum dinilai masih berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selama operasi berlangsung, Ditreskrimum Polda Kalsel bersama jajaran juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta sejumlah tindak pidana lainnya.
Dari 126 tersangka yang diamankan, 114 orang merupakan hasil pengungkapan 89 laporan polisi dalam Operasi Sikat II Intan 2026, sedangkan 12 tersangka lainnya berasal dari lima laporan polisi kasus 3C.
Selain 2.574 botol miras, polisi turut mengamankan 153 paket narkotika seberat 251,83 gram, 44 butir ekstasi, 19 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 7 lembar STNK, 2 buku BPKB, 29 unit telepon seluler, 1 unit laptop, uang tunai Rp14.422.000, 8 jeriken tuak, serta 65 barang bukti lainnya.
Di akhir keterangannya, Fredo mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa kepentingan yang dibenarkan hukum. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post