Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan putusan bebas terhadap Abdul Majid, mantan Kepala Desa Simpur, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan dan penerimaan penghasilan dari dua posisi berbeda.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Indra Meinanta Vidi SH MH dengan anggota Feby Desry SH MH dan Salma Safitri SH MH dalam sidang yang digelar Jumat (19/6/2026) sore.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Abdul Majid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik pada dakwaan primair maupun subsidair.
Atas dasar itu, majelis memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar Abdul Majid segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabat Abdul Majid. Selain itu, uang titipan sebesar Rp229 juta yang sebelumnya disetorkan dalam proses perkara diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Suasana sidang sempat berlangsung haru. Sejumlah anggota keluarga yang hadir terlihat menangis setelah mendengar putusan bebas tersebut. Bahkan majelis hakim beberapa kali meminta para pengunjung untuk menenangkan diri agar persidangan dapat berjalan tertib hingga selesai.
Usai sidang, Abdul Majid menyatakan menerima putusan tersebut dan mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum belum menentukan sikap terkait putusan tersebut dan menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum Abdul Majid, Hj Fairuz S.Ag SH MH, menilai putusan tersebut telah mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Menurutnya, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan yang bertujuan memperkaya diri sendiri maupun merugikan keuangan negara sebagaimana yang didakwakan.
"Seluruh penghasilan yang diterima klien kami merupakan hak yang diperoleh karena pekerjaan dan tugas yang benar-benar dijalankan. Tidak ada unsur memperkaya diri sendiri secara melawan hukum," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan anggota tim penasihat hukum, Rabiatul Qiftiah SH MH. Ia menegaskan bahwa Abdul Majid tetap menjalankan tugasnya baik sebagai penyuluh pertanian maupun saat menjabat sebagai kepala desa sehingga penghasilan yang diterima bukanlah sesuatu yang fiktif.
Perkara ini bermula ketika Abdul Majid yang sebelumnya berstatus tenaga bantu penyuluh pertanian kemudian diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai penyuluh pertanian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dalam perkembangannya, Abdul Majid terpilih sebagai Kepala Desa Simpur dan menerima penghasilan dari kedua jabatan tersebut.
Jaksa berpendapat penerimaan penghasilan dari dua posisi itu mengakibatkan keuntungan pribadi sebesar sekitar Rp229 juta yang kemudian dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara.
Berdasarkan konstruksi tersebut, Abdul Majid didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Majid dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Namun setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim berkesimpulan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terbukti sehingga terdakwa diputus bebas dari seluruh dakwaan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post