Kasus Dugaan Pencurian TBS Sawit oleh Mantan Anggota DPRD Tala, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Orang Lain

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Pelaihari, BARITO – Masih segar dalam ingatan, mantan anggota DPRD Tala tahun 2021 lalu atas nama Sahrun yang ditangkap Reskrim Polres Tala, karena diduga terlibat dalam pencurian Tandon Buah Segar (TBS) kelapa sawit diareal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kintap Jaya Wattindo (KJW) dipenghujung bulan Februari 2022 lalu, Polisi tidak hanya fokus kepada Sahrun dalam tahap penyidikan, akan tetapi kepada pihak lainnya yang turut membantu Sahrun.

Kapolres Tala AKBP Rofiqoh Yuniato Rabu, (2/3/22) sore di Mapolres Tala mengatakan, untuk Sahrun yang kini masih dalam penyidikan maka tidak hanya semata hanya fokus dirinya (Sahrun.red) saja.

“Masih dikembangkan kepelaku-pelaku yang lainnya, pendek kata tidak serta merta kepada Sahrun sendiri jika dalam hasil penyidikan dan penyelidikan ada keterlibatan yang lainnya. Namun demikian jika keterangan para saksi sudah diperiksa sebanyak 7 orang dan dirasa cukup serta mengarah ke Sahrun, maka statusnya dinaikan menjadi tersangka,”kata Kapolres.

Aksi Sahrun mantan anggota DPRD Tala tahun 2021 lalu itu atas adanya laporan warga bahwa dirinya bersama beberapa orang diduga melakukan pencurian TBS kelapa sawit di HGU PT, KJW Desa Kintap Kecamatan Kintap sebanyak 1,9 ton yang dimuat dalam mobil pikap DA 8579 LM warna hitam. Barang bukti TBS kelapa sawit maupun armada pikap pengangkutnya kini diamankan di Polres Tala. Sahrun diancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHAP.

Penulis: Basuki
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment