Karlie Hanafi : Setiap Perempuan dan Anak Dilindungi dari Kekerasan dan Diskriminasi

by admin
0 comment 2 minutes read

Marabahan, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menegaskan setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar.

“Setiap perempuan dan anak juga berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Karlie Hanafi di Marabahan Kabupaten Barito Kuala, akhir pekan ini saat melakukan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Karlie yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini menjelaskan perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.

“Dalam rangka mewujudkan visi dam misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan, pemenuhan  penegakkan dan memajukan hak perempuan dan anak, maka dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelasnya.

Hal itu, kata Karlie sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 17 ayat 1 yaitu pemerintah daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya sosialisasi/penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan bertujuan antara lain untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu juga bertujuan mewujudkan masyarakat maupun subjek hukum yang terkait  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan/peraturan daerah.

Kegiatan sosialisasi/penyebarluasan peraturan perundangan/peraturan daerah ini juga menghadirkan nara sumber Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala Ir H Subiyarnowo.

Acara juga dihadiri Lurah Marabahan Kota, Raudhatul Jannah, SIP serta tidak kurang dari 50 orang peserta yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu baik utusan organisasi perempun maupun perorangan.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment