Kapolresta Banjarmasin Musnahkan Sabu 8Kg Lebih Jaringan Mr M

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Barang bukti Sabu-sabu seberat 8.271,58 Gram atau 8,2Kg lebih milik lima pelaku jaringan narkoba Mr M dimusnahkan, Kamis (19/5/2022) pagi. Pemusnahan narkoba itu merupakan tangkapan selama Maret dan April juga tambahan dari polsek yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito.

Didampingi Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko,
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan Sabu-sabu itu ke dalam air deterjen dicampur Wifol lalu dibuang ke dalam got. Juga disaksikan perwakilan BNK Ipda Heru C dan mahasiswa dan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) serta dari Kejari Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana mengatakan, dengan memusnahkan sabu itu pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 124.105 orang atau jiwa. Sedangkan nilai narkoba itu dinominalkan dengan uang sebesar Rp11,5Miliar lebih.

Sabana menyatakan, kelima pelaku narkoba ini pemain baru dan mengaku baru mendatangkan dari luar negeri Sabu-sabu dengan bungkus teh Cina tersebut. Untuk itu dia berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, karena itu kalau ada yang mencurigakan apapun itu segera lapor ke polisi terdekat.

“Kini semua tersangka dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp8Miliar atau ditambah hukuman 1/3, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009,”tegas Sabana yang sempat memberikan kuis berhadiah kepada wartawan seputar Hari Pers PWI dan nama Kapolda Kalsel.

Seperti diketahui temuan barbuk sabu-sabu itu,
Kamis (7/4/2022) malam sekitar pukul 19.20 Wita. Narkoba itu terbagi tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan beberapa tersangka diciduk dan satu orang kabur lepas dari buruan polisi.

Dalam Press Releas itu, awalnya pihaknya menerima informasi dari warga lalu dilidik. Dipimpin Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko akhirnya berhasil menciduk pelaku ke rumah tersangka berinisial MR (26). Tepatnya di Jalan Berkat Mufakat Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Temuan barbuk delapan paket Sabu-sabu berat 2,394,57 Gram atau 2,3Kg.
Barbuk lainnya disita yakni dua pak plastik Klip, satu ponsel merk Iphone 8 warna hijau, dua bungkus Teh Cina warna hijau, satu alat pres warna hijau dan satu timbangan. Dari MR warga Jalan Komplek Karya Indah tak jauh dari TKP tersebut polisi mengembangkan penyidikan.

Hingga berlanjut ke TKP kedua, polisi mendapatkan 80 paket berat 1,989 Gram dari tiga pelaku, yakni pria berinisial SN (34), MR (31) dan IM (40). SN warga Jalan Simpang Anem, itu di bekuk di toko Ponsel Akbar Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara bersama dua temanmya.

Sedangkan MR warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam dan IM warga Gang Sungai Miai Dalam Gang Asmuni keduanya di Banjarmasin Utara. Kemudian juga disita timbangan digital, ponsel merk Redmi dan Oppo warna hitam serta kantongan plastik besar.

Dari hasil introgasi kembali keempat pelaku itu, ternyata ada lagi barang haram itu pada pria berinisial MN (27), hingga polisi menuju rumah kos tersangka di Jalan Lambung Mangkurat Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan. Di situ ditemukan Sabu-sabu 10 paket berat 3,762,10 Gram atau 3Kg lebih.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment