Ungkit OTT, Muslih Geram Pemko dan PDAM Gagal Memberikan Pelayanan Air Minum

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Akar masalah persoalan macetnya penyaluran leding di wilayah Banjarmasin Barat semakin terang benderang. Apalagi muncul ketersinggungan terkait statmen Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina tentang operasi tangkap tangan (OTT) 2017 lalu, soal penyertaan modal.

Dalam hal ini Ir Muslih, mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih orang yang merasa tidak nyaman setelah membaca berita OTT dan bahkan ada menyebutkan namanya.

Muslih terpaksa angkat bicara, pasalnya ada hal yang perlu diluruskan bahwa OTT dan penyertaan modal hingga Perda tidak ada kaitannya.

Dan justru disinggung Muslih, harusnya Pemerintah Kota Banjarmasin dan direksi PDAM Bandarmasih bisa melaksanakan Perda No 12/2017 tentang penyertaan modal. Namun nyatanya tidak ada keberanian menjalankan perda tersebut, akibatnya banyak muncul persoalan pelayanan seperti yang sekarang ini terjadi.

“OTT yang sudah lalu tidak ada kaitanya dengan penyertaan modal. Karena proses pembentukan perda sah dan bisa dijalankan, hanya saja tidak dijalankan baik Pemko maupun direksi PDAM Bandarmasih,” katanya saat ditemui di Banjarmasin, Kamis (19/5).

Muslih melanjutkan, lagi, yang menjadi akar masalah kenapa PDAM Bandarmasih kesulitan mendapatkan modal untuk menjaga pelayanannya ke masyarakat. Itu sebenarnya bisa dikendalikan oleh direksi perusahaan air minum milik Pemko Banjarmasin itu sendiri.

Misalnya, terkait bagi hasil laba yang setiap tahunnya didapatkan perusahaan, bisa tidak diserahkan ke Pemko Banjarmasin, bila mengacu pada perda.

Sebagai contoh, laba tahun lalu PDAM Bandarmasih mendapatkan sekitar Rp 8 miliar. Sesuai aturan laba dapat diberikan kepada owner sebesar 50 persen atau Rp 4 miliar.

“PDAM bisa saja tidak memberikan bagi hasil laba itu dan langsung dijadikan penyertaan modal. Namun apakah itu berani dilakukan, sementara pelayanan sekarang semakin menurun dan terus terjadi,” bebernya.

Muslih menyampaikan lagi, bila dihitung-hitung PDAM Bandarmasih sejak disahkannya Perda no 12/2017 itu hingga tahun 2020, dapat menyimpan duit senilai Rp 50 miliar.

“Idealnya 50 miliar itu dapat dijadikan penambahan modal, misalnya untuk penggantian pipa di Jalan A Yani dan harusnya pelayanan tetap prima di masyarakat,” tuturnya.

Terkait ucapan Wali Kota Banjarmasin, meminta mundur pimpinan PDAM Bandarmasih. Kata Muslih, itu sebenarnya bisa saja langsung dilakukan oleh wali kota bila dilihat gagal memberikan pelayanan yang baik.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment