Kades Sungai Saluang Mulai Duduk di Kursi Pesakitan 

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Untuk pertama kalinya, Kades Sungai Saluang Kecamatan Belawang Kabupaten Batola yang telah menyelewengkan dana desa, Rahmadi Selasa (28/2) mulai duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Duduk sebagai terdakwa Rahmadi nampak didampingi penasehat hukum Andri Varianto SH tunjukan majelis hakim.
Pada sidang perdana, JPU yang dikomandoi Kasi Pidsus Kajari Batola Andri Kurniawan SH hanya membacakan dakwaan untuk terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso SH, jaksa menyatakan  Rahmadi  telah menyelewengkan dana desa berdasarkan audit BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp545.641.010.

Namun dari audit tersebut, terdakwa sudah mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp45.000.000. Sehingga masih ada sisa yang merupakan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp500.643.010.

Terdakwa  dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair.

Dan pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan subsider.

Diungkapkan kejadian antara bulan Mei 2015 sampai Agustus 2018. Diaman saat itu Rahmadi menjabat sebagai Kades Desa Sungai Saluang Kecamatan Belawang  Kabupaten Batola.

Bahwa sebagai kepala desa, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di desanya tahun 2017 dan 2018, Rahmadi tidak membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).

Dalam melakukan pencairan dan pengambilan uang di rekening kas desa, dilakukan sendiri oleh tersangka tanpa adanya permintaan pembayaran dari pelaksnaa kegiatan.

Uang yang dicairkan atau diambil dari rekening kas desa selanjutnya dipegang dan dikuasai oleh terdakwa.
Dalam melakukan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sendiri oleh terdakws tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan.

Terdakwa juga membuat laporan fiktif,  seolah-olah kegiatan sudah direalisasikan.
Atas dakwaan jaksa, melalui penasehat hukum, terdakwa mengatakan tidak melakukan eksepsi. “Kita akan siapkan saksi untuk sidang minggu depan,” ujar jaksa.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment