Kades Kelungkang Dipastikan Berlebaran di Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Suasana sidang dana desa Kalungkang dengan terdakwa Zidi Ilhami mantan Kades.

BanjarmasIn, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kades Kalungkang Dalam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Zidi Ilhami, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang dikelolanya tahun 2018.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di pengadilan Tipikor Rabu (12/4), akibat perbuatan terdakwa menurut JPU Surya Adji Sumantri, SH keuangan negara dirugikan sekitar Rp467.668.000,00.

Diungkapkam modus yang dilakukan terdakwa, yakni mengelola sendiri APBDes tanpa melibatkan kasi-kasi yang ada. Bahkan terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Semua kegiatan dilaksanakan sendiri oleh terdakwa,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simajuntak SH.

Baca Juga: Fitur Cruise Control Milik Hyundai Creta Prime Memudahkan Pengemudi 

Setelah uang diambil saksi Budi Santoso di salah satu bank, kemudian uang tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa. Aturannya, uang yang sudah cair dibagikan kemasing-masing bagian kegiatan.

Kemudian, nota-nota pembelian material, juga tidak pernah diserahkan terdakwa kebagian pembangunan. Padahal nota atau bukti itu sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk pencairan dana tahap kedua.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasam 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair dan subsidair.

Menanggapi dakwaan , penasehat hukum terdakwa John Silaban SH mengatakan tidak akan melakukan eksepsi. “Untuk eksepsi kita akan masukkan di pledoi saja,” katanya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment