Kabur Habis Curi Migor di Minimarket, Motor Pasutri Tabrak Pengendara Lain

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PENCURI MIGOR-Pasutri MR dan EW ini nekat mencuri migor di minimarket Indomaret Jalan Teluk Tiram Banjarmasin Barat, namun apes saat kabir menabrak warga hingga diamankan polisi, Kamis (4/5'2023) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pasangan suami istri berinisial MR (32) dan EW (31) nekat mencuri minyak goreng di salah satu mininarket, Kamis (4/5/2023) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Namun usai mencuri dan kabur menggunakan motor, mereka apes ketabrak pengendara lain.

Kejadian Pencurian migor itu di PT Indomarco Prismatama di Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat. Ketika itu pasutri warga Jalan Barito Hilir Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat, pura-pura belanja di supermarket tersebut.

Namun aksi mereka dicurigai karyawan Indomaret bernama
Meliasari (25), karena MR mengambil dan memasukan ke dalam tas bertuliskan Marvel sebanyak lima minyak goreng Bimoli ukuran isi 5 liter. Enam) bungkus Bimoli spesial refil isi 2 liter.

Baca Juga: Keluhan infrastruktur Yang Paling Banyak Dikeluhkan Warga

Lalu saat kabur mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No Pol DA 6742 CO. Namun karena gagal mencuri mereka pun diamankan dan diserahkan ke pihak Polsek Banjarmasin Barat.

Menurut keterangan dari saksi pada saat itu ada di kasir dan ada curiga dengan tingkah laku pelaku. Kemudian warga Gambut itu mengawasi pelaku dari belakang kasir.

Pada saat pelaku mengambil Bimoli yang dimasukan dalam tas, kemudian ia langsung menuju keluar minimarket tanpa membayar di kasir dan langsung naik sepeda motor. Lalu kasir itu lari keluar mengejar pelaku sambil teriak maling.

Apesnya pelaku tertabrak pengendara yang lewat dan diamankan warga beserta barang bukti minyak goreng yang dicuri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 110.000. Selanjutnya Meliasari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan, pihak telah mengamankan pelaku pencuri tersebut. “Kini pasutri itu dijerat sesuai Pasal 363 KUHPidana, “pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment