Dua Penilai Pengadaan Tanah Gedung Samsat Amuntai Dituntut 5,6 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Suasana sidang dugaan korupsi pembebasan lahan Samsat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan salah satu terdakwa M. Anshor.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua terdakwa yang merupakan apprisal atau penilai tanah untuk pengadaan lahan Gedung Samsat Amuntai yakni M. Ansor dan Akhmad Yani akhirnya dituntut masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU M Fadly Arby, Rabu (10/5) kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp200 juta subsdair 6 bulan kurungan.

Hukuman tuntutan juga ditambah dengan uang pengganti yang harus dibayarkan keduanya, yakni masing-masing Rp465.120.000 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 3 tahun penjara.

Menurut jaksa dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti dakwaan primair.

Atas tuntutan jaksa, melalui penasehat hukum masing-masing keduanya mengatakan akan melakukan pembelaan.

 

Diketahui, pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai ini dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2013.

Total anggaran dalam pengadaan tanah di Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU, seluas 7.064 meter persegi adalah sekitar Rp 3,3 miliar. Sedangkan nilai kerugian dari kasus ini kurang lebih senilai Rp 565 juta.

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa M. Ansor dari kantor Sabr Noor Herman SH MH menyatakan kalau klien mereka sudah bekerja sesuai tugasnya selaku appraisal atau penilai.

Kalau perbuatan kliennya dikatakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, menurut Sabri adalah kesalahan yang besar.
“Sebab dia berpendapat sesuai keahlian,” ujarnya beberaa waktu lalu.

Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment