Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalsel kedatangan 5 Ketua Pengurus Kecamatan (PK) (Golkar) Tanah Laut (Tala) pada Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Digitalisasi Bank Kalsel untuk Pemerintah Daerah Diapresiasi Bupati Tala
Kehadiran PK Partai Golkar Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Kurau dan Kecamatan Takisung meminta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalsel menjembatani pemberhentian mereka sebagai kepengurusan partai, Senin (19/5/2025).
“Berkenaan dengan permasalahan di 5 Ketua PK Partai Golkar di Kabupaten Tanah Laut, kami berharap DPD Golkar Kalsel bisa membantu dan menjembatani persoalan ini. Kami juga sekalian bersilaturahmi ke DPD Golkar Kalsel,” tutur PK Golkar Kecamatan Pelaihari, H Mukhtarraden kepada sejumlah media, di Banjarmasin.
Ia menyebut, permasalahan dihadapi itu adalah, pemberhentian 5 Ketua PK Partai Golkar di DPD Partai Golkar Tanah Laut masa bakti 2021-2026.
Baca Juga: Digitalisasi Bank Kalsel untuk Pemerintah Daerah Diapresiasi Bupati Tala
“5 Ketua PK Partai Golkar diberhentikan itu adalah, PK Partai Golkar Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Kurau dan Kecamatan Takisung,” bebernya didampingi H Kamarudin dan H Anton Iskandar
Menurutnya, permasalahan tersebut berawal dari kegiatan Pendidikan Politik, Konsulidasi dengan PK Partai Golkar Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Takisung, Kecamatan Kurau, Kecamatan Bumi Makmur dan Kecamatan Tambang Ulang.
“Dari jegiatan itu, 5 Ketua PK Partai Golkar secara legal formal tidak hadir karena ketidaktahuan dan tidak adanya undangan,” tandasnya.
Baca Juga: Digitalisasi Bank Kalsel untuk Pemerintah Daerah Diapresiasi Bupati Tala
Lalu, sambungnya, berselang beberapa waktu pihaknya mendapatkan informasi DPD Partai Golkar Tanah Laut telah mengukuhkan dan melantik PK Partai Golkar yang baru
“Kami terkejut dengan informasi tersebut. Kami meyakini ada sesuatu yang tidak benar salam proses dan prosedur pengukuhkan dan pelantik dilakukan,” tegasnya.
Untuk itu, Ia menilai, Ketua PK Partai Golkar di 5 kecamatan secara legal formal sengaja diberhentikan atau dipecat.
Baca Juga: Digitalisasi Bank Kalsel untuk Pemerintah Daerah Diapresiasi Bupati Tala
Namun, Ia berharap, pemberhentian itu harus memenuhi azas dan kaidah Partai Golkar yakni, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Kami berpandangan pemberhentian sebagai Ketua PK Partai Golkar di 5 kecamatan telah melanggar Surat Keputusan DPD Partai Golkar mengenai penetapan kami dalam komposisi dan personalia PK Partai Golkar masa bakti 2021-2026,” terangnya.
Wakil Sekretaris Bidang OKK DPD Golkar Kalsel Doni Risrianto mengatakan, penyampaian aspirasi 5 Ketua PK Partai Golkar tersebut akan disampaikan ke pimpinan. “Kita sampaikan ke pimpinan aspirasi dan kedatangan PK ke DPD Golkar Kalsel,” imbuhnya.
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya