Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Di balik tugas membersihkan jalan sebelum matahari terbit, terselip persoalan perlindungan pekerja yang terungkap dalam persidangan perkara kecelakaan maut di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Petugas kebersihan jalan di Kota Banjarmasin ternyata kini harus membayar sendiri iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Fakta itu terungkap dalam sidang perkara kecelakaan yang menewaskan petugas kebersihan jalan, Dewi Fitriani, di PN Banjarmasin, Rabu (7/10/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH, JPU Syamsul Arifin SH menghadirkan saksi dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan seorang petugas kebersihan yang merupakan rekan korban.
Saksi petugas kebersihan, Khairil Adnan, membeberkan rutinitas mereka saat ditanya tim penasihat hukum terdakwa.
Menurutnya, pekerjaan membersihkan jalan dilakukan sejak dini hari. Para petugas mulai bekerja sekitar pukul 04.00 hingga 06.00 WITA.
Tugas mereka membersihkan sisi jalan hingga bagian tepi median.
Namun, untuk pekerjaan tersebut, upah yang diterima hanya Rp75 ribu per hari.
“Per hari kami menerima upah Rp75 ribu,” kata Khairil di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan penasihat hukum kemudian menyentuh soal jaminan sosial ketenagakerjaan. Khairil mengakui, perlindungan Jamsostek yang sebelumnya dibayarkan kini harus ditanggung sendiri oleh para petugas.
“Dulu memang dibayarkan, tapi sekarang kami bayar sendiri,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi sorotan karena korban Dewi Fitriani diketahui sedang menjalankan tugasnya sebagai petugas penyapu jalan ketika kecelakaan terjadi.
Tak hanya soal Jamsostek, aspek keselamatan kerja juga dikorek dalam persidangan.
Khairil menyebut para petugas memang diarahkan menggunakan perlengkapan keselamatan ketika berada di jalan.
“Disuruh pakai rompi, topi, dan sepatu bot. Biasanya juga ada pengawas yang keliling memantau,” jelasnya.
Selain Khairil, JPU menghadirkan dua saksi dari Dishub, Razi dan Feby. Keduanya memberikan keterangan terkait rekaman CCTV yang digunakan untuk menelusuri kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan.
JPU bahkan memutar rangkaian rekaman CCTV di ruang sidang.
Majelis hakim terlihat mencermati pergerakan kendaraan sebelum dan sesudah peristiwa kecelakaan.
Rekaman tersebut berasal dari lima titik berbeda, mulai dari Jembatan Sungai Alalak, pertigaan Tulip Kayu Tangi, U-Turn depan Gereja Eben Ezer, perempatan Pasar Lama hingga kawasan Jembatan Merdeka.
Razi mengungkapkan, pihaknya awalnya hanya menerima permintaan untuk mengumpulkan rekaman CCTV pada waktu tertentu.
“Awalnya tidak tahu untuk penyelidikan kasus tabrakan. Kami hanya diminta mengumpulkan video pada rentang waktu kejadian,” katanya.
Sementara Feby mengungkapkan, polisi memberikan ciri kendaraan yang harus ditelusuri.
“Kami diminta mengumpulkan rekaman aktivitas mobil berwarna abu-abu dengan atap bergelombang. Setelah semua video terkumpul, baru diberitahu bahwa rekaman itu digunakan untuk penyelidikan kasus tabrakan petugas kebersihan,” ujarnya.
Usai keterangan para saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi.
“Tidak ada keberatan, Yang Mulia,” jawab terdakwa.
Mengingatkan, perkara ini menjerat mahasiswa bernama Naufal Azmi Fawwaz alias NA. Ia didakwa lalai mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan Dewi Fitriani meninggal dunia. NA juga didakwa meninggalkan lokasi kecelakaan.
Peristiwa nahas itu terjadi Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 05.20 WITA di Jalan Brigjen Hasan Basry, kawasan Kayu Tangi Ujung, Banjarmasin. Saat itu Dewi disebut tengah menjalankan tugas menyapu jalan.
Menurut dakwaan JPU Syamsul Arifin, NA mengemudikan Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik bernomor polisi DA 1438 CC.
Kendaraan tersebut disebut melaju sekitar 80 kilometer per jam ketika melintas di lokasi yang kondisi penerangannya minim.
Jaksa mendalilkan terdakwa tidak melihat keberadaan korban hingga terjadi tabrakan.
Setelah benturan, terdakwa disebut sempat menghentikan kendaraan sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Namun, menurut dakwaan, NA tidak kembali untuk melihat kondisi korban ataupun memberikan pertolongan. Ia justru melanjutkan perjalanan menuju rumah.
Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dari sejumlah lokasi hingga akhirnya kendaraan yang diduga terlibat diamankan.
NA juga diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdakwa tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika.
Tes urine terhadap NA juga dinyatakan negatif.
Atas perkara tersebut, NA didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
NA juga didakwa Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post