Polresta Banjarmasin Ungkap Empat Laporan Kebakaran, Tiga Tersangka Diamankan

UNGKAP PEMBAKARAN - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam Press Release mengungkap pelaku pembakaran di Mapolsek Banjarmasin Barat. Ia didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Kapolsek Barat Kompol M Noor Chaidir dan Kapolsek Timur Kompol Morris Widhi Harto, Kamis (8/10/2026) siang. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Empat laporan peristiwa kebakaran di wilayah Banjarmasin Barat dan Timur berhasil diungkap Polresta Banjarmasin bersama jajaran. Dari empat laporan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam press release di Mapolsek Banjarmasin Barat, Kamis (8/10/2026) siang.

“Saya menyampaikan ada tiga tersangka berhasil diamankan dari empat laporan polisi. Dan pelakunya sudah kita proses,” ungkap Riza.

Empat laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah peristiwa kebakaran, di antaranya di Jalan Bandarmasih, Komplek DPR, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, Komplek R-Land, Residen, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, serta kebakaran di Toko Aula Baru, Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Banjarmasin Timur.

Kasus pertama terjadi Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 01.45 WITA di Jalan Bandarmasih, Komplek DPR, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat. Dalam perkara ini, polisi mengamankan pelaku berinisial MR (24).

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.10 WITA, kebakaran juga terjadi di Komplek R-Land, Residen, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.

Kapolresta didampingi Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Muhammad Noor Chaidir dan Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Morris Widhi Harto kemudian menjelaskan kasus kebakaran berikutnya yang terjadi Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 17.50 WITA di Toko Aula Baru, Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Banjarmasin Timur.

“Pelaku berinisial MAF (37), dengan modus ia marah kepada bos toko radiator tersebut karena memarahi pelaku pemilik spare part mobil. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp1 miliar,” ungkap pria alumni Akpol tahun 2003 ini.

Riza mengatakan, pengungkapan perkara kebakaran di Jalan Pramuka tersebut dilakukan pada Selasa, 1 September 2026. Dalam penanganannya, Polsek Banjarmasin Timur bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Banjarmasin.

“Untuk perkara yang ditangani oleh Polsek Timur bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Banjarmasin ini berhasil mengamankan pelaku yang modusnya membakar banner,” ungkap pria asli Banua Tanjung ini.

Api kemudian merambat ke salah satu bangunan di Jalan Pramuka.

“Kini posisi perkaranya sudah di tahap 2, baru saja diserahkan kepada kejaksaan,” ujar Riza yang juga didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa.

Menurutnya, proses hukum selanjutnya akan bergulir hingga persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Berikutnya, untuk kebakaran di Komplek R-Land pada Senin, 31 Agustus 2026, perkara masih berada pada tahap 1. Dalam kasus tersebut, pelaku diduga membakar sampah di tepi jalan kemudian meninggalkannya.

Api selanjutnya merambat ke lahan kosong hingga menimbulkan kepanikan warga.

“Alhamdulillah saat itu kita bersama warga, Polsek Timur memadamkannya, sehingga tidak sampai meluas terlalu besar,” terang Kapolresta.

Sementara itu, dua laporan lainnya terkait kebakaran di Komplek DPR ditangani Polsek Banjarmasin Barat bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Banjarmasin.

“Kita menerima laporan dari warga terkait banyaknya pembakaran saat itu di Komplek DPR,” jelasnya.

Riza menambahkan, pihaknya juga menerima informasi mengenai dugaan pembakaran yang dikaitkan dengan motif untuk mengalihkan isu pencurian.

“Namun sementara belum ada. Kami menerima pengaduan itu. Kalau misalnya ada hal-hal demikian, sampai saat ini kami juga melakukan penyelidikan dan meminta pengaduan kalau ada yang dirugikan,” katanya.

Terkait motif pembakaran, Kapolresta menjelaskan masih ada beberapa pengakuan yang perlu didalami, khususnya perkara di Komplek DPR. Sedangkan untuk pelaku di Komplek R-Land, polisi menduga yang bersangkutan dipengaruhi konsumsi minuman keras.

Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Muhammad Noor Chaidir menambahkan, untuk perkara pembakaran di Komplek DPR, tersangka merupakan warga setempat, bertindak sendiri dan mengenal korban.

“Pelaku menggunakan mancis dan botol plastik agar api lebih lama menyala, sementara satunya menggunakan kain untuk membakar rumah. Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 308 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun,” singkatnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Related posts

Belum Sempat Pesta, Tiga Terdakwa Keburu Disergap Polisi

Jamsostek Dibayar Sendiri, Petugas Kebersihan Banjarmasin Kerja Dini Hari Cuma Rp75 Ribu

Sidang Perkara 834 Gram Sabu, JPU Patahkan Dalih Pengguna