Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sebuah truk bermuatan diduga rokok tanpa pita cukai diamankan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (7/10/2026) pagi. Truk tersebut diamankan saat hendak keluar dari area pelabuhan sekitar pukul 09.00 WITA.
Berdasarkan informasi di lapangan, truk berwarna merah dengan bak tertutup terpal biru tersebut dihentikan petugas gabungan yang terdiri dari personel Polisi Militer (PM) dan petugas berpakaian preman yang disebut-sebut dari unsur Bea Cukai dan KSOP.
Baca Juga:
Terlihat temuan Total 323 koli atau 2.584.000 batang di dalam bak truk diperiksa secara acak oleh petugas di lapangan dan diduga berisi rokok tanpa dilekati pita cukai resmi. Rokok yang ditemukan diantaranya bermerek Marboll warna merah dan Comell warna biru muda dan putih
Baca Juga:
“Benar, tadi pagi ada penindakan di Trisakti. Satu truk diamankan diduga membawa rokok tanpa pita cukai. Untuk jumlah dan nilai masih dalam proses,” ujar salah satu petugas di lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Truk bertuliskan Jaya Motor beserta muatannya kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sopir dan kernet truk turut dimintai keterangan terkait asal dan tujuan barang.
Baca Juga:
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Banjarmasin terkait jumlah barang bukti maupun status hukum sopir truk tersebut.
Jika terbukti mengangkut rokok tanpa pita cukai, pelaku dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post