Belum Sempat Pesta, Tiga Terdakwa Keburu Disergap Polisi

Dua anggota dari kepolisian Banjarmasin Utara saat memberikan kesaksiannya. (foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pesta sabu belum sempat dimulai, polisi lebih dulu datang. Di sebuah rumah kontrakan kawasan Kuin Selatan, tiga terdakwa justru berhadapan dengan hukum setelah petugas menemukan hampir 100 gram sabu.

Perkara ini terungkap dalam sidang lanjutan Nomor 575/Pid.Sus/2026/PN Bjm di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (8/10/2026).

Yang membuat perkara ini menarik, Terdakwa III Muhammad Luthfi Maulana alias Utai mengakui di persidangan bahwa pertemuan dengan Fauzi Rahman alias Uzi dan Salmah alias Rey memang diniatkan untuk mengonsumsi sabu bersama.

“Kita sepakat bertemu dengan niat mengonsumsi sabu bersama. Namun, saat berkumpul, kita belum memiliki sabu dan akan membeli barang itu pada Upik,” ujar Luthfi.

Pertemuan berlangsung di rumah kontrakan Luthfi di Jalan Kuin Selatan, Gang Muslim, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.

Namun, sebelum niat mereka terlaksana, Upik datang membawa satu paket besar yang disebut berisi sabu dan satu paket kecil berisi ekstasi. Barang tersebut kemudian diletakkan di samping lemari.

Luthfi mengaku sempat meminta agar barang tersebut dibawa kembali.

“Saya bahkan sempat meminta agar barang tersebut dibawa kembali. Namun Upik tetap meninggalkannya dengan alasan takut membawa narkotika dalam jumlah banyak,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi SH menghadirkan dua anggota Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Utara, Roni Saputra dan M Anwari.

Saksi Roni mengatakan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas para terdakwa. Petugas kemudian mendatangi rumah kontrakan Luthfi sekitar pukul 19.30 WITA.

Saat petugas tiba, pintu rumah dalam kondisi terbuka. Ketiga terdakwa ditemukan berada di dalam rumah.

Penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya, polisi menemukan satu paket besar sabu dengan berat bersih 99,01 gram, tiga paket sabu dengan berat bersih total 0,43 gram, serta 3,5 butir ekstasi dengan berat bersih 1,26 gram.

Pemeriksaan laboratorium kemudian memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina. Sedangkan tablet merah muda bermerek “Rocket” dinyatakan mengandung MDMA dan ketamine.

Tak hanya barang bukti, pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa juga menunjukkan hasil positif menggunakan sabu.

Meski demikian, dalam persidangan muncul klaim bahwa barang bukti utama berupa paket besar sabu tersebut merupakan milik Upik. Sosok yang disebut-sebut membawa narkotika itu hingga kini masih berstatus DPO.

Sementara ketiga terdakwa tetap harus menghadapi dakwaan jaksa. Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis/Editor: Filarianti Editor Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Related posts

Polresta Banjarmasin Ungkap Empat Laporan Kebakaran, Tiga Tersangka Diamankan

Jamsostek Dibayar Sendiri, Petugas Kebersihan Banjarmasin Kerja Dini Hari Cuma Rp75 Ribu

Sidang Perkara 834 Gram Sabu, JPU Patahkan Dalih Pengguna