Jaksa Ajukan Banding  Vonis Mantan Dirut PD Baramarta

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  I Gusti Ngurah  Anom SH akhirnya mengajukan banding atas vonis terdakwa Teguh Imanullah.

Diketahui dalam vonisnya, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Sutisna Sarasti SH,  memvonis mantan Dirut PD Baramarta Kabupaten Banjar tersebut selama 6 tahun penjara. Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti Rp 9.206.075.934 ketentuan apabila 1 bulan sejak putusan incraht tidak bisa membayar, maka harta bendanya dapat disita. Namun apabila tidak mencukupi  maka diganti kurungan badan selama 3 tahun.

“Setelah kita pikir-pikir, akhirnya kita mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut,” ujar I Gusti Ngurah Anom, Kamis (30/9).

Memori banding lanjut Anom sudah disampaikan ke pengadilan tipikor beberapa hari lalu.

“Sudah kita sampaikan ke pengadilan,” katanya.

Diketahu, dalam tuntutannya, jaksa telah menuntut  terdakwa selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti  ditetapkan sebesar RpRp 9.206.075.934 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 4 tahun dan 6 bulan.

Mengingatkan dalam dakwaan yang disampaikan JPU,   dana perusahan yang digunakan   terdakwa dimasa jabatannya antara tahun 2017-2020,  terkuras dengan nilai Rp 9,2 miliar, yang merupakan kerugian negara.

Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, juga dialirkan kebeberapa pejabat dan rekan bisnis yang menurut terdakwa untuk menjaga koneksitas perusahaan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment