Hak Hukum Diabaikan, Erni Saragih Merasa Dikriminalisasi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Masih ingat kasus dugaan mafia tanah dengan korbannya Erni Saragih? Kini kasus ini kembali mencuat setelah Erni Saragih ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrim umum Polda Kalsel.

Erni dijadikan tersangka dan ditahan dengan alasan telah memalsukan surat otentik berupa putusan PN Banjarmasin.

Padahal menurut penasehat hukumnya Joy Moris Siagian SH, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak benar. Sebab kesalahan ada ditangan pihak PN Banjarmasin.

Dan keabsahan salinan putusan sudah diperbaiki pihak pengadilan.

“Dimana kesalahan klien kita. Apa bisa  dipidanakan hanya karena salah ketik, padahal yang melakukan dalam hal ini PN Banjarmasin dan sudah diakui dan diperbaiki. Kok klien kita dikatakan memalsukan dokumen,” ketus Joy Moris Siagian didampingi suami Erni Saragih, Sojuangon Hutauruk, Rabu (22/12).

Dipaparkan, kalau pada  salinan putusan amarnya menunjukkan pada sertifikat SHM Nomor 2264, sedangkan pada berkas asli yang tersimpan diarsip maupun pada  register induk perkara terdakwa tertulis sertifkat SHM Nomor 2246.

Atas kekeliruan pengetikan nomor sertifikat pada amar putusan No 82/pdt.G/2014/PN.Bjm tersebut jelas lanjut Joy, ketua PN saat itu Heri Sutanto menyarankan agar penggugat Erni Saragih mengajukan gugatan kembali untuk memperbaiki amar putusan yang salah tersebut.

Nah dalam gugatan tersebut telah tercapai perdamaian antara pihak yang bersengketa yakni Erni Saragih dan Husaini (termohon).  Bahkan telah dilakukan eksekusi tanggal 2 April 2020 yang ditandatangani pihak pemohon eksekusi Erni Saragih dan termohon Husaini.

Dengan selesainya eksekusi No 17/Pdt.G/2018/PN.Bjm maka sebenarnya persengketaan tanah antara Erni Saragih melawan Husaini atas objek sengketa SHM No 2264 tahun 2008 telah selesai. Sehingga eksistensi putusan No 82/Pdt.G/2014/PN.Bjm dengan sendirinya gugur dan tidak berlaku lagi setelah adanya putusan No. 17/Pdt.G/2018/PN.Bjm mengenai objek sengketa yang sama yaitu SHM No 2264 tahun 2008.

“Sayangnya tanpa alasan yang jelas dokumen yakni

putusan No. 17/Pdt.G/2018/PN.Bjm mengenai objek sengketa yang sama yaitu SHM No 2264 tahun 2008 diabaikan atau tidak jadi pertimbangan   penyidik,” katanya.

Malah kasus atas laporan Hasbiansari yang merasa keberatan atas munculnya SHM No 17/Pdt.G/2018/PN.Bjm yang mengaku atas hak tanah

tersebut tetap dinaikkan  dengan  melakukan  penahanan terhadap Erni  Saragih sejak 25 Nopember 2021.

“Ini jadi pertanyaan kami loh kenapa, ada apa?,” kata Joy.

Sebagai kuasa hukum tentunya tandas Joy, dirinya akan berusaha membela Erni Saragih.

“Kasus ini akan kita pra peradilan dan kalaupun tidak berjalan kami akan bela hak hukum klien kami di pengadilan nanti ” ucapnya.

Apalagi tambah Joy,  dalam surat pengadilan negeri Banjarmasin perihal permohonan perlindungan hukum atas adanya kriminalisasi terhadap Erni Saragih dan suami yang berdasarkan surat salinan putusan PN Banjarmasin No 82/Pdt.G/2014/PN Bjm, jelas menyatakan dalam kedua perkara tidak ada nama pihak Hasbiansari.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment