Fee 15 Persen untuk Bupati HSU Hal yang Biasa

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Saksi yang dihadirkan pada perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru dan Marhaini  selaku Direktur CV Hanamas kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/12).

Sidang yang ketiga kali ini digelar dengan menghadirkan 3 orang saksi.

Dalam keterangannya, para saksi mengatakan kalau permintaan fee 15 persen yang diminta Bupati Abdul Wahid non aktif melalui Kepala Dinas Pekerjan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP)

HSU adalah yang biasa.

Hal ini ujar saksi Abdul Syarif selaku Direktur CV Harapan Masa, sudah lama terjadi bukan adanya OTT saja.

Dikatakan Abdul Syarif untuk mendapat pekerjaan terpaksa memenuhi permintaan tersebut. Hal yang sama juga di katakan Sulaiman selaku Direktur CV Berkat Keluarga.  Pemberian lanjut Sulaimam  tidak langsung ke Abdul Wahid, tetapi melalui Maliki selaku Kepala Dinas PUPRP, tetapi juga kadang kadang melalui suruhan pihak ketiga.

Sementara saksi Didi Buhari yang merupakan PNS  Samsat  di Amuntai, mengatakan turut dipanggil Maliki sebagai kepala dinas walaupun ia mengakui bukan kontraktor, tapi hanya pemegang rental alat berat.

Ketika ditanya Majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak yang di dampingi A Gawi dan Arief Wirano, sebagai pegawai negeri kenapa ikut berusaha.

“Saya memiliki alat berat itu sebelum menjadi PNS,” ujar  Didi.

Ditambahkah Abdul Syarif kalau ia kenal dengan kedua terdakwa, sebab sering  ditugasi untuk  penyiapkan administrasi tender.

“Memang sebelum dilakukan penjelasan proyek atau answising saya sudah mendapatkan print out nilai proyek yang akan di kerjakan,” ujarnya  menjawab pertanyaan JPU KPK yang dikomandoi Budi Nugroho

Atas keterangan para saksi,

kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual nampak tak membantahnya.

Dalam dakwaan, keduanya

mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPRP Kabupaten HSU  Maliki. Dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek  tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta  fee sebesar 15 persen dari nilai proyek. Proyek yang akan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 miliar.

Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400

Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp346.453.030. terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp1.006.017.752 terdakwa melalui M.Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp170.000.000.kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga memberikan fee secara bertahap  dengan nilai keseluruhan Rp300 juta kepada Abdul Wahid.

Atas persetujuan Abdul Wahid perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.971.579.000. Penyerahan uang Rp300 juta tersebut dilakukan terdakwa

secara bertahap, sesuai kesepakatan setelah uang  pencairan uang muka sebesar Rp526.949.297. Terdakwa juga  melalui M.Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki. Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp676.071.35, terdakwa melalui M Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp175 juta kepada Abdul Wahid.

Keduanya menurut JPU, diancam dengan hukuman minimal setahun penjara dan maksimal lima tahun, sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantaswn tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan kedua  pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantaswn tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberanatsan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment