Hadir Virtual dari RS, Mantan Kades Damit Minta Penangguhan Penahanan

by baritopost.co.id
2 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terkulai lemas duduk diranjang di kamar salah satu Rumah Sakit (RS) di Tala, mantan Kades Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut H. Anang Mulyani nampak mengikuti sidang singkat secara virtual dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/1).

Usai membuka sidang, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH nampak menanyakan apakah betul terdakwa lagu sakit dan sekarang berada di RS.

Jamser juga menanyakan apakah benar terdakwa mengajukan penangguhan penahanan melalui penasehat hukumnya. Penangguhan dikarenakan kondisi kesehatan dengan penyakit saraf kejepit sehingga tidak bisa berjalan, dan oleh pihak RS dibolehkan pulang

“Apakah saudara tahu permohonan penangguhan ini,” ujar Jamser.

Baca Juga: Viral Video Truk HD Masuk Kota tanpa Pengawalan Kasat Lantas: Sudah Kita Tegur

“Iya pa, saya tahu,” ujar H Anang nampak lemas didampingi anak perempuannya bernama Amelia.

Nampak Jamser membacakan beberapa syarat penangguhan tahanan yang ditandatangani terdakwa dan penasehat hukum, yakni berjanji tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti, dan dengan lampiran penjamin dari keluarga yakni anaknya Amelia.

Sebagai jaminan, jelas Jamser kalau terdakwa melarikan diri maka anda (Amelia) yang akan menggantikannya, kalau tidak digantikan uang sebesar Rp500 juta.
Amelia yang memeluk pundak ayahnya nampak mengiakan.

“Dengan syarat yang sudah disetujui, kami majelis mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan,” ucap Jamser.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Kalsel – Polresta Banjarmasin Hentikan Aksi Penipu Modus Loker

Diketahui, sidang terdakwa sendiri kini tinggal agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan jaksa. Dimana jaksa Akhmad Rifani SH telah menuntut terdakwa selama
6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Serta harus membayar uang pengganti Rp870 juta lebih atau kurungan badan selama 3 tahun 3 bulan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggat pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa yang dikelolanya tahun 2019.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Polantas dan TNI Amankan 2 Terduga Pencuri Kabel - Barito Post Kamis, 12 Januari 2023, 17:55 - 17:55

[…] dan TNI Amankan 2 Terduga Pencuri Kabel Buruan Beli Mobil Daihatsu, Ada Promo Menarik dan… Hadir Virtual dari RS, Mantan Kades Damit Minta… Tren Lato-Lato Berujung Disdik Keluarkan SE Ke Sekolah Viral Video Truk HD Masuk Kota tanpa […]

Reply
Kolaborasi Anggota Polantas Polda Kalsel dan Korem 101 Antasari Dibantu Warga Amankan 2 Terduga Pencuri Kabel - Barito Post Jumat, 13 Januari 2023, 09:04 - 09:04

[…] Polda Kalsel dan Korem 101 Antasari… Buruan Beli Mobil Daihatsu, Ada Promo Menarik dan… Hadir Virtual dari RS, Mantan Kades Damit Minta… Tren Lato-Lato Berujung Disdik Keluarkan SE ke Sekolah Viral Video Truk HD Masuk Kota tanpa […]

Reply

Leave a Comment