Guru Besar Uniska Soroti Kebijakan Kenaikan UMP

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Kalimantan Selatan (Kalsel) yang belum lama ini diumumkan oleh Gubernur Provinsi Kalsel naik sebesar 8,38 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.906.473. belum sepenuhnya diterima masyarakat.

Oleh Pengamat Ekonomi, Kebijakan tersebut seharusnya perlu pematangan terlebih dahulu sebelum diputuskan.

Menurut Prof Dr Dra Hj Rahmi Widyanti M.Si. pemerintah Provinsi seharusnya masih bisa menaikkan angka UMP tersebut. Alasannya, karena daya beli masyarakat sekarang ini sedang turun-turunnya.

Angka implasi daerah juga cukup moderat kemudian ditambah dengan naiknya BBM yang tentu akan menggiring harga-harga kebutuhan primer dan sekunder. Yang paling terasa sekarang ini naiknya harga beras lokal.

Baca Juga: Genjot Potensi Pajak dan Retribusi Parkir Yang Tercecer

“Atas pertimbangan itu, yah UMP sebaiknya bisa dinaikkan lagi paling tidak diatas 10-12 persen,” ucap Guru Besar asal Kampus Universitas Islam Kalimantan (Uniska) ini saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (8/12).

Rahmi melanjutkan, belum lagi ancaman resisi global yang dikhawatirkan terjadi di Indonesia. Hal itu beralasan, karena apabila upah yang diberikan layak maka akan menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah harus tetap berhati-hati jangan sampai daya beli masyarakat sampai menurun. Bila itu terjadi, maka resisi yang dikhawatirkan itu bisa saja terjadi.

Kemudian, masyarakat juga agar berhati-hati dalam mengelola keuangannya. Apalagi barang primer sekarang ini sedang naik-naiknya sekarang ini.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto mengaku, mau tidak mau keputusan UMP itu dijalani.

Baca Juga: Dispersip Gandeng Semua Pihak Dongkrak Minat Baca Masyarakat

Namun, ia mengaku tak putus asa untuk memperjuangkan melalui upaya-upaya lain.

Pihaknya sangat getol memperjuangankan agar UMP naik 13 persen. Tapi yang keluar hanya 8,38 persen.

Bila dipikir-pikir kenaikan tersebut masih mendingan ketimbang Dewan Pengupahan yang menetapkan 3,47 persen saja.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, besaran kenaikan upah minimum bisa saja sampai 10 persen.

Tetapi, kata Yoeyoen, kaum buruh harus menerima keputusan bersama tersebut dengan berbagai catatan. Di antaranya, pemerintah harus menjamin agar harga bahan pokok tidak melonjak usai pengumuman kenaikan UMP.

“Karena seperti pengalaman tahun tahun lalu, setelah UMP naik, harga bahan pokok juga naik. Kalau seperti itu lagi ia merasa sia-sia saja,”

Kemudian, terkait pengawasan pemerintah apakah jalannya UMP itu benar-benar diawasi. Karena banyak perusahaan yang keuangannga mampu menjalankan UMP, ternyata tidak dijalankan.

“Pemerintah jangan seperti macan ompong dan jangan seperti bertindak tajam kebawah tapi tumpul diatas,” tutupnya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Penyakit Aids Penyakit Menular Yang Paling Sulit Menular - Barito Post Jumat, 9 Desember 2022, 20:37 - 20:37

[…] Baca Juga: Guru Besar Uniska Soroti Kebijakan Kenaikan UMP […]

Reply

Leave a Comment