Gelapkan Uang Setoran Puluhan Juta, Perusahaan Obat di Kawasan Basirih  Laporkan Salesnya

by baritopost.co.id
2 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang sales obat berinisial FE (34) yang menggelapkan uang setoran perusahaan pada,

Rabu (23/11/2022) siang pukul  14.26 Wita, diadukan korbannya.

Uang yang  digelapkan pelaku warga Jalan Kuin Selatan Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat sebesar Rp89,6Juta lebih.

Tak terima mengalami kerugian puluhan juta, perusahaan yang beralamat di Jalan Gubernur Subarjo No 09 RT 11 RW 01 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat itu mengadukan ke Polsek Banjarmasin Barat.

Baca Juga: Saksi Bagian Keuangan Akui PT PCN Beli IUP PT PKPL

Korban dari PT Mulia  Anugerah  Distribusindo itu menyerahkan barang bukti (BB) sebanyak 12  lembar faktur kwitansi penjualan. Lantaran setelah dilakukan pengecekan faktur-faktur yang dibawa para sales, ternyata sudah dibayar toko-toko.

Selanjutnya pelaku dilaporkan ke polisi dan dilidik, hingga dibekuk dua minggu kemudian oleh pihak Polsek Banjarmasin Barat. Tersangka hanya bisa pasrah hingga meringkuk di penjara sebab tidak bisa mrngembalikan uang perusahaan.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Kamis (8/12/2022) mengatakan pada  saat pengecekan faktur milik pelaku ternyata ada kejanggalan.

Karena dari toko sudah ada sebagian yang dibayar, tetapi dari laporan pelaku belum diserahkan ke pihak perusahaan. Setelah itu pihak perusahaan melakukan pengecekan lagi dan ternyata tersangka telah menggelapkan uang tagihan  tersebut

Baca Juga: Tajerian Noor Minta Mardani H Maming Kembalikan Hak Nya

Selanjutnya pelapor melapor ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku berhasil diringkus,

di Jalan Trans Kalimantan Komplek Griya Permata Kelurahan Alalak Kabupaten Barito Kuala  (Batola), Kamis (8/12/2022) sore pukul 17.30 Wita,”bebernya.

Pelaku berhasil ditangkap oleh unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat sendiri. Selanjutnya tersangka  digiring ke mapolsek guna proses hukum. “Kini FE dijerat sesuai Pasal 374 KUHPidana,”pungkas Ipda Hendra.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Diduga Lakukan Tipikor, Mantan Kades Kalumpang Dalam Diamankan Polres HSU - Barito Post Kamis, 8 Desember 2022, 22:45 - 22:45

[…] HSU Gelar Sosialisasi Petugas DTKS 2023 Dispora-IGORNAS Kalsel Gelar Cabor DBON Kemenpora Gelapkan Uang Setoran Puluhan Juta, Perusahaan Obat di… Guru Besar Uniska Soroti Kebijakan Kenaikan UMP Saksi Bagian Keuangan Akui PT PCN Beli IUP… […]

Reply
Diduga Lakukan Tipikor, Mantan Kades Kalumpang Dalam Diamankan Polres HSU - Barito Post Sabtu, 10 Desember 2022, 09:47 - 09:47

[…] Baca Juga: Gelapkan Uang Setoran Puluhan Juta, Perusahaan Obat di Kawasan Basirih Laporkan Salesnya […]

Reply

Leave a Comment