Grebek Rumah di Jalan Pangeran Banjarmasin, Polisi Sita 11,82 Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PENGEDAR SABU – Sebanyak 49 paket Sabu-sabu berat 11,82 Gram ditemukan dari pria pengedar narkoba berinisial AN (35) digerebek rumah di Jalan Pangeran Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara, Jum’at, (23/2/2024) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria pengedar narkoba berinisial AN (35) digerebek di rumahnya Jalan Pangeran Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara, Jum’at, (23/2/2024) pagi sekitar 08.45 Wita.

Dari tempat tinggal pria yang tidak bekerja tersebut ditemukan 49 paket sabu-sabu berat 11,82 Gram.

Selain itu disita barang bukti berupa satu timbangan digital warna hitam, satu kantongan terbuat dari kain hitam, satu dompet kuning hitam. Sebuah kotak TWS (handsfree) merk Pro 6,dua sendok terbuat sedotan plastik transparan bergaris biru.

Bermula saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP dan setelah digeledah disita barang bukti yang diantaranya sebanyak 37 paket sabu-sabu seberat 3,38 Gram.

Baca Juga: Bawa 1 Kg Sabu Jalur Udara, Pria asal Aceh Disergap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel

Narkoba itu ditemukan di dalam kantong celana pelaku bagian depan sebelah kanan.
Kemudian satu dompet warna kuning hitam berisikan 11 paket Sabu-sabu dengan berat bersih 8,44 Gram dan dua sendok terbuat sedotan plastik transparan bergaris biru tersimpan dalam satu Kotak TWS (handsfree) merk Pro 6.
Sedangkan satu timbangan digital warna hitam tersimpan di dalam satu kantongan terbuat dari kain hitam yang ditemukan di rumah pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, dibekuknya pelaku berkat informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti ternyata puluhan paket ditemukan hingga belasan gram. “Kini plaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment