Godok Payung Hukum Anti Narkotika, Untuk Selamatkan Generasi Muda Banua

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kalsel melaksanakan kegiatan kaji tiru ke DPRD Provinsi Kaltim yang diakhiri dengan penyerahan plakat.(foto : humasdprdkalsel)

Samarinda, BARITOPOST.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, yang saat ini tengah digodok DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) II, agar nantinya menjadi payung hukum untuk menekan penyalahgunaan narkotika di Banua, salah satunya dalam rangka menyelamatkan masyarakat terlebih generasi muda dari dampak buruk obat-obatan terlarang sebagai upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM).
Karena pentingnya payung hukum anti narkotika tersebut, maka ditargetkan oleh Pansus II hasil penggodokan ini akan rampung pada pertengahan tahun 2023.

Demikian disampaikan oleh Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalsel, Dra Hj Rachmah Norlias saat melaksanakan kegiatan kaji tiru bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Samarinda pada Jumat, (3/3/2023) pagi.

Baca Juga: Kalsel Langsung Tangani Flu Burung

“Mengingat raperda ini sangat penting sekali dalam rangka pelaksanaan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kalsel, maka kita berharap raperda ini bisa segera rampung dengan target pertengahan tahun ini,” ucapnya.

Mantan birokrat ini berharap nantinya raperda ini dapat menjadi tambahan payung hukum untuk menekan penyalahgunaan narkotika di Banua, salah satunya dalam rangka menyelamatkan masyarakat terlebih generasi muda dari dampak buruk obat-obatan terlarang tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Lanjutnya, sebagai bentuk keseriusan, selain akan memperdalam kajian dan materi ke DPRD Provinsi Kaltim, Pansus II dalam waktu dekat juga berencana bertandang ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Hj Rachmah beralasan, di Indonesia baru ada tiga provinsi yang telah menyelesaikan perda ini, yakni Kaltim, Jatim dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedatangan rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kalsel ini disambut langsung oleh Ketua Pansus Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika DPRD Provinsi Kaltim, Saefuddin Zuhri bersama pihak BNNP Kaltim, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan Kesbangpol Provinsi Kaltim.

Baca Juga: DPRD Kalsel Harapkan Kedepan Pelayanan RSUD Milik Provinsi Bisa Maksimal

Saefuddin Zuhri mengapresiasi rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kalsel, menurutnya ini merupakan sebuah bukti keseriusan para wakil rakyat di Kalsel untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Materi-materi kita menyangkut perda ini sudah kita share ke Pansus II DPRD Provinsi Kalsel, saya yakin dan percaya raperda ini akan segera rampung. Terlebih Kepala BBNP Kalsel saat ini ialah Pak Brigjenpol Wisnu Andayani, S.S.T, Mk, beliau yang kemarin membantu kita untuk membuat perda ini selagi beliau masih bertugas di Kaltim,” pungkasnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Hukum Anti Narkotika

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar