Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang warga berinisial SY (23) digrebek rumahnya di Jalan Pekapuran Raya Kelurshan Pekapuran Raya Kec. Banjarmasin Timur, Rabu (10/7/ 2024) malam pukul 22:30 Wita. Selanjutnya polisi menemukan 10 paket Sabu-sabu di bawah kulkas, hingga pelaku pun digelandang ke mapolsek terdekat.
Baca juga: Mayat Warga Kelayan A Ditemukan Mengapung di Sungai Martapura,Diduga Konsumsi Kecubung
Penangkapan di rumah pemilik narkoba berat 1 Gram itu diduga karena yang bersangkutan sering melakukan transaksi Sabu-sabum hingga hal itu diendus pihak kepolisian dan dilanjutkan dengan penggerebekan.
Baca juga: Mayat Warga Kelayan A Ditemukan Mengapung di Sungai Martapura,Diduga Konsumsi Kecubung
Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi penyalagunaaan Narkotika sehingga anggota Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur melaksanakan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Kapolsek Banjarmasin AKP Syiain Abdullah melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean, Jumat (12//72024) mengatakan barbuk tersebut tersebut ditemukan di bawah kulkas. Selanjut nya pelaku berikut barang bukti dibawah ke Polsek Banjarmasin Timur guna di proses lebih lanjut.
Baca juga: Mayat Warga Kelayan A Ditemukan Mengapung di Sungai Martapura,Diduga Konsumsi Kecubung
Pelaku pun hanya bisa pasrah karena barbuk itu membawanya ke dalam penjara polsek Banjarmasin Timur. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI NoNarkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pubgkas Partogi kepada awak media.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya