Geledah Rumah Warga Kelayan A Ini, Subdit 3 Ditrenarkoba Polda Kalsel Sita 409,31 Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ditengah pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir tak rmenyurutkan aktivitas bisnis haram narkotika di Banua.

Terbukti , Kepolisian termasuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika yang seakan tak ada hentinya.

Seperti yang diungkap oleh Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu mencapai 409,31 gram atau berat bersihnya 397,31 gram, Senin (23/8/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan, Kamis (26/8/2021) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya dalam pengungkapan itu , jajarannya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 409,31 gram dari ddari tersangka berinisial AM (40) warga Jalan Kelayan A, Gang Rahmat, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

“Berawal dari informasi yang kami terima bahwa AM sering bertransaksi sabu. Kami lakukan penyelidikan dan terus mendalami hingga l hingga dilakukan penggeledahan di rumahnya,” kata AKBP Niko.  Penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.15 Wita, Senin (23/8/2021), hasilnya petugas menemukan total 58 paket sabu yang disembunyikan AM di sejumlah titik di dalam rumahnya.

52 paket sabu di antaranya ditemukan dibungkus plastik hitam di lemari buku di kamar lantai dua rumah AM.

Lalu 4 paket sabu yang juga dibungkus plastik hitam di bawah kasur dan 2 paket sabu di dalam kaleng rokok di rak piring di dapur rumah AM.

Kedapatan menyimpan puluhan paket sabu, AM tak dapat berkelit atas keterlibatan dan perannya dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Selain 58 paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk 1 kaleng rokok, 2 plastik hitam, 1 timbangan digital, 4 plastik klip dan 2 unit smartphone. “Tersangka dan barang bukti sudah berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Niko.

Nekat berurusan dengan barang haram, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment