Geledah Rumah Iting, Buser Polsek Banjarmasin Timur Temukan. Kedapatan l1 Ons Sab

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Seorang pemuda bernama Adi Fajar alias Iting (31) ditangkap karena miliki narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 101,41 Gram, Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 10.30 Wita. Dia diciduk Buser Polsek Banjarmasin Timur di rumah tersangka di Jalan Muning Gang Anggrek Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Polisi kemudian mendapati barang bukti lain berupa 2 bundel plastik klip besar dan sebuah timbangan digital. Pelaku pun hanya bisa pasrah hingga digelandang ke mapolsek setempat.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Susilo, Senin (31/5/2021) mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari penyelidikan tim Buser yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono. Lantaran terkait adanya peredaran sabu di wilayahnya, hingga pihaknya langsung bergerak.

“Dari hasil penyelidikan, kita dapatkan identitas pelaku. Setelah dipantau, Iting akhirnya berhasil kami bekuk bersama barang bukti,” sebut Kapolsek didamping Kanit Reskrim Iptu hH Timur Yono.

Ia pun mewanti-wanti agar tidak ada yang main-main dengan narkoba di wilayahnya, karena pihaknya tidak akan tinggal diam dan dipastikan akan melakukan tindakan tegas. Karena narkoba sudah jelas merusak generasi muda.

“Semua Sabu itu diakui Iting sebagai miliknya, kini ia dijerat dengan Pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni terancam 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment