Gelapkan Pajak Rp588 Juta, Dirut PT BSB Akhirnya Duduk Dikursi Pesakitan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Terdakwa pengemplang pajak Sansugiharto Direktur Utama PT Berkat Sarana Buana (PT BSB) saat menjalani sidang di PN Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sansugiharto Direktur Utama PT Berkat Sarana Buana (PT BSB) yang diduga melakukan penyelewengan pajak dengan kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp588 juta akhirnya duduk dikursi pesakitan PN Banjarmasin, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga: Kanitres Narkoba Polres Barito Selatan yang Terjerat Narkoba Minta Bebas, Ini Alasannya

Pada sidang perdana, nampak terdakwa didampingi penasehat hukum Henny SH dan rekan. Sidang yang diketuai Cahyono Riza Adrianto,SH nampak hanya mendengarkan JPU Masrita, SH membacakan dakwaan untuk terdakwa.

Disebutkan jaksa, sebagai pengambil kebijaksaan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan PT BSB, terdakwa dengan sengaja dari Januari 2016 hingga Desember 2016 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Kanitres Narkoba Polres Barito Selatan yang Terjerat Narkoba Minta Bebas, Ini Alasannya

Padahal jelas, PT BSB telah terdaftar sebagai Identitas Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terdakwa Sansugiharto dalam kasus penggelapan pajak ini oleh jaksa diancam melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidak- tidaknya sebesar Rp. 588.516.711.

Nampak terdakwa didampingi penasehat hukum Henny SH dan rekan

Nampak terdakwa didampingi penasehat hukum Henny SH dan rekan

Selain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dalam dakwaan kedua jaksa, terdakwa juga dikatakan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.

Baca Juga: Kanitres Narkoba Polres Barito Selatan yang Terjerat Narkoba Minta Bebas, Ini Alasannya

Hal tersebut ujar jaksa bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Atas dakwaan tersebut, Henny mewakili terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Kita masuk pokok perkara saja,” ujar Henny kepada majelis hakim.

Kepada majelis Henny melanjutkan kalau kliennya meminta ijin untuk membayar sebagian hutang pajak tersebut dari duit yang ada di rekening terdakwa yang diblokir penyidik sebesar Rp360 juta. “Silahkan titipkan ke jaksa untuk pembayarannya. Nanti akan kita hitung kembali kerugiannya,” kata Cahyono.

Baca Juga: Dana di Biro Gilyet Lenyap, Nasabah Minta Pertanggung-Jawaban BSI

Usai sidang, kepada wartawan Henny mengatakan, sejak ditahan beberapa bulan lalu, penyidik telah memblokir rekening kliennya sebesar Rp360. “Kita minta rekening diblokir diperhitungkan, sehingga dikurangi saja yakni Rp588 juta – 360 juta. Sisanya sekitar Rp228 juta, ya itu yang hanya kami bayar,” ujar Henny.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar