Gelapkan Motor Gadai Milik Warga Anjir Pasar, Warga AKT Banjarmasin Utara Diciduk

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU PENGGELAPAN-AB terpaksa berurusan dengan Polsek Banjarmasin Utara, karena menggelapkan motor, Sabtu (24/12/2022) sore lalu. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku penggelapan kendaraan bermotor berinisial AB (43) ini terpaksa berurusan dengan polisi, Sabtu (24/12/2022) sore pukul 16.00 Wita. Warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara itu menerima gadai tangan kedua, namun saat diminta kembali motor malah ingkar janji.

Korban bernama Mujahid (27) pun mengadukan kepada pihak Polisi hingga akhirnya pelaku diciduk beserta barang buktinya. Akibatnya warga Jalan Mentaren Desa Mentaren Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengalami kerugian Rp18Juta.

Bermula pada saat korban mengadaikan sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy, warna cream cokelat, No Pol Da 4344 MV Noka sebesar Rp6Juta. Setelah korban langsung balik dan selanjutnya bercerita dengan kakaknya Harianto.

Baca Juga: Gerebek Rumah Warga Pelambuan Banjarmasin Ini, Polisi Sita 4 Gram Sabu

Kakak korban kaget dan menyatakan akan menebus malam itu juga dan sewaktu ingin menebus tersebut ternyata ponsel pelaku tidak aktif. Kemudian pada saat aktif ternyata pelaku mengatakan kalau ingin menebus bayar Rp2Juta dulu.

Dikarenakan sepeda motornya ada di tangan orang dan selanjutnya korban setuju akan menebusnya. Akan tetapi setelah dibayar Rp2Juta serta dibuatkan perjanjian ternyatan sepeda motornya tidak ada.

Kemudian pelaku tidak bisa dihubungi lagi dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Banjarmasin Utara guna proses selanjutnya.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Minggu (26/2/2023) mengatakan, pelaku berhasil dibekuk pada
Jumat (24/2/2023) sore sekitar pukul 17 30 Wita.

Baca Juga: Cegah Intoleransi, Polda Kalsel Silaturahmi ke Ponpes Al Azhar

Setelah anggota Opsnal melakukan penyelidikan, dan kemudian langsung mengamankan tersangka. “Hasil introgasi ternyata sepeda motor milik korban sudah digadaikan ke terlapor A sebesar Rp7Juta,”sebutnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek guna proses lebih lanjut. “Kini AB dijerat sesuai Pasal 378 Jo 372 KUHPidana,”pungkas Dirno kepada awak media.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment