Gerebek Rumah Warga Pelambuan Banjarmasin Ini, Polisi Sita 4 Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
BARBUK SABU-Pemilik Sabu-sabu RA dibekuk anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, dengan temuan dua paket berat 4 Gram, Selasa (21/2/2023) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pengedar dua paket Sabu-sabu berinisial RA (39) dibekuk di rumahnya, Jalan IR PHM Noor Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (21/2/2023) sore sekitar pukul 17.10 Wita.

Dari tangan buruh yang juga tinggal di Jalan Tanjung Keramat Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat itu awalnya ditemukan satu paket Sabu-sabu 2,36 Gram. Setelah rumahnya di geledah ditemukan lagi 1,71 Gram.

Selain barang bukti (barbuk) itu juga ditemukan
satu lembar tissue, satu plastik bekas bungkus kopi ABC. Kemudian satu ponsel Samsung warna biru tua,
Uang tunai sebesar Rp 200Ribu. Termasuk juga satu paket sabu berat 1,71 Gram, satu timbangan digital dan satu sendok plastik.

Baca Juga: Dukung Peningkatan Literasi Sejak Usia Dini

Bermula saat penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berat 2,36 Gram yang terbungkus satu lembar kertas tissue tersimpan dalam satu bekas bungkus kopi ABC dan satu ponsel Samsung warna biru tua ditemukan petugas kepolisian di genggaman tangan sebelah kanannya.

Sementara uang tunai Rp200Ribu diduga merupakan hasil penjualan Sabu-sabu yang ditemukan di dalam dompet yang berada di saku celana belakang sebelah kanannya.

Tak puas dengan temuan itu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku. Barbuk ditemukan lagi satu paket berat 1,71 Gram Sabu, beserta satu timbangan digital dan satu sendok plastik yang ditemukan di lemari kamar milik pelaku.

Baca Juga: Petrus: Bangun Integritas dan Komunikasi yang Baik

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan digelandang ke Mapolresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu (25/2/2023) mengatakan dibekuknya RA berkat informasi warga. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar