Fintech Peer to Peer Lending Memperluas Akses Pendanaan Bagi UMKM di Kalimantan Selatan

by admin
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan acara “OJK Goes to Campus 2021” yang diselenggarakan bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari, Banjarmasin pada tanggal 8 Juli 2021. Acara yang dikemas dalam bentuk webinar tersebut bertema “Peran Industri Fintech Peer to Peer Lending dalam Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.”. Kegiatan tersebut diikuti oleh 284 peserta dari kalangan civitas akademika di UIN Antasari dan perguruan tinggi lain di Kalimantan Selatan. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memperkenalkan industri fintech peer to peer lending (P2PL) atau fintech lending (pinjaman online) sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat, termasuk memberikan pemahaman pada manfaat dan risikonya.

Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk mengedukasi masyarakat bagaimana memanfaatkan industri fintech P2PL secara bijak dan tidak terjebak dalam penyelenggara pinjaman online ilegal. Kegiatan OJK Goes to Campus dibuka oleh Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Riza Aulia Ibrahim. Ada tiga narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Tris Yulianta, M.Acc. (Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK), Drs. Anthonius Malau, M.Si (Koordinator Pengendalian Sistem Elektronik dan Konten Internet, Ditjen Aptika, Kemenkominfo), dan Muhammad Rifqi Hidayat, M.Sy. (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Antasari).

Dalam sambutannya, Riza Aulia Ibrahim menyatakan, percepatan digitalisasi turut terdorong dengan adanya Pandemi Covid-19, termasuk dalam mengakses layanan keuangan, pinjaman, asuransi, investasi, dan keuangan digital. “Berbagai macam pengaturan telah dilakukan OJK seperti pada industri fintech P2PL sehingga perusahaan fintech P2PL dapat turut mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional,” ucapnya.

Perkembangan fintech P2PL yang tinggi juga dibarengi dengan pertumbuhan P2P ilegal yg seolaholah memberikan kemudahan kepada pengguna, namun akan memberatkan di akhir. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya keselarasan tingkat inklusi dan literasi keuangan masyarakat. OJK mengatur pembatasan akses data melalui gawai peminjan yaitu terbatas pada camera, microphone, dan location atau disingkat dengan “Camilan”. “Kami berharap melalui kegiatan OJK Goes to Campus ini, civitas akademika dapat berpartisipasi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat,” tambah Riza.

Sementara itu Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menjelaskan peran OJK dalam mengatur dan mengawasi industri pinjaman online. “UMKM yang memiliki kontribusi 60% terhadap produk pendapatan bruto nasional, namun 74% diantaranya belum memiliki akses terhadap kredit. Di sini peran fintech P2PL sebagai alternatif pendanaan bagi UMKM,“ ujar Tris.

Sampai dengan 10 Juni 2021, jumlah penyelenggara fintech P2PL sebanyak 125 perusahaan dengan 9 perusahaan menjalankan bisnis berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan data OJK per bulan Mei 2021, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2PL telah mencapai Rp207,07 triliun.
Sementara itu, akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman nasional sebanyak 65,31 juta dan jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 656 ribu. Terkait maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, Tris mengingatkan agar masyarakat jangan pernah meminjam ke pinjol ilegal. “Banyak tawaran pinjol melalui SMS. Itu dilakukan olehpinjol ilegal. Jangan pernah mengklik tautan (link) yang diberikan,” tegas Tris mengingatkan.

Pada sesi presentasinya Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Muhammad Rifqi Hidayat menambahkan bahwa, tantangan klasik yang dihadapi seluruh pinjaman online adalah mengedukasi pasar, khususnya terkait aspek legalitas agar masyarakat tidak terjebak pada lilitan pinjaman di pinjol illegal.

Data di Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa pertumbuhan penyaluran pinjaman fintech P2PL cukup baik sepanjang tahun 2021. Penyaluran pinjaman sepanjang tahun 2021 sampai bulan Mei tercatat sebesar Rp5,12 triliun. Jumlah ini telah meningkat sebesar 101,80% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020.
Sementara itu penggunaan fintech P2PL oleh masyarakat Kalimantan Selatan dapat dilihat dari jumlah rekening peminjam dan pemberi pinjaman. Jumlah rekening penerima pinjaman di Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2021 sampai bulan Mei bertambah sebanyak 1,52 juta atau meningkat 95,78% year on year. Tercatat transaksi pinjaman sebanyak 10,70 juta kali atau meningkat 231,70% year on year.

Sedangkan rekening pemberi pinjaman bertambah sebanyak 25.303 yang meningkat 29,53% year on year. Dengan melihat potensi pengembangan UMKM, pertumbuhan fintech P2PL di Kalimantan Selatan dapat lebih dioptimalkan lagi di masa yang akan datang.

ril/afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment