Buron Tiga Pekan, Penganiaya di Simpang Pembangunan Banjarmasin Dibekuk Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU ANIAYA - Pria berinisial BRK ini dibekuk polisi, setelah tiga pekan usai menganiaya teman sendiri saat pesta miras jenis alkohol, Kamis (2/5/2024) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku penganiayaan berinisial BRK (27) ini usai melakukan aksinya, sempat kabur selama tiga pekan,
Senin (8/4/ 2024) dinihari pukul 01.30 Wita. Ketika itu dia menganiaya temannya di Jalan Simpang Pembangunan Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat

Akibat penganiayaan oleh warga Jalan Alalak Utara Komplek Herlina Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara itu, korban bernama Boni Fermando (31) mengalami luka parah. Tepatnya tiga mata luka tusuk pada punggung bagian kanan dan terdapat benjolan di kepala bagian belakang.

Korban warga Jalan DI Panjaitan No 23 RT 01 RW 01 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah itu pun dilarikan ke rumah sakit terdekat. Tak Terima dengan hal itu ia mengadukan penganiayaan itu ke Polsek Banjarmasin Barat.

Bermula saat korban bersama temannya bernama Thomas, dan Pangeran serta pelaku sedang pesta minum-minuman beralkohol 75% . Kemudian korban dan bercanda seperti berkelahi dengan bergumul dengan Pangeran.

Baca Juga: Bupati HST Resmikan Kantor Desa Batu Tunggal

Candaan tersebut dikira Pelaku sedang berkelahi sungguhan, sehingga ia membela Pangeran sebagai temannya. Lalu pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan botol minuman dari kaca. Akibatnya korban pun mengalami luka parah.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana, Jumat (3/5/2024) mengatakan setelah menerima laporan tersebut pihaknya melidik pelaku. “Sekitar tiga pekan kemudian atau
Kamis (2/5/2024) malam pukul 20.00 Wita lalu pelaku berhasil ditangkap. tepatnya di Jalan Alalak Utara Komplek Herlina atau di rumah mertuanya, ” terangnya.

Selanjutnya pelaku digelandang ke mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 KUHPidana, “pungkas Firuza.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment