Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pasangan suami istri berinisial RP (38) dan FR (29) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 4,80 gram, Selasa (6/5/2025) siang sekitar pukul 15.00 Wita.
Penangkapan bermula dari RP yang dibekuk di depan Masjid Agung Miftahul Ikhsan, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Warga Jalan Melayu Laut itu kedapatan membawa sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus permen merek Modi 3D Fruit Salad dan selembar tisu.
Kepada petugas, RP mengaku bahwa barang haram tersebut milik istrinya, FR, yang tinggal di kawasan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap FR di rumahnya pada sore hari sekitar pukul 16.15 Wita.
Dari penggeledahan di rumah FR, petugas menyita barang bukti tambahan berupa satu ponsel merek Realme warna biru. Selain itu, polisi juga menyita satu ponsel merek Redmi warna hitam, satu sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi DA 6585 AFU, dan satu unit ponsel lainnya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba oleh pelaku.
“Keduanya kini kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Syuaib saat dikonfirmasi Kamis (15/5/2025) sore.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya