Dukung Kebijakan Pemerintah, Aspekindo Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Katalog

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Aspekindo (Asosiasi Pengusaha konstruksi Nasional Indonesia) Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar sosialisasi katalog elektronik lokal dan penggunaan aplikasi e-katalog, di Harper Hotel Banjarmasin, Rabu (29/11/2023).

Bekerjasama dengan Polda Kalsel, gelaran sosialisasi tersebut sebagai bentuk dukungan kebijakan pemerintah, terkait mengoptimalisasikan keterlibatan pelaku usaha daerah, dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.

Sekretaris Aspekindo Kalsel, Ahmad Yandi mengatakan, tujuan digelarnya sosialisasi ini sebagai pembinaan untuk anggota Aspekindo, karena mereka belum sepenuhnya memahami, sehingga tahun depan semua anggota kira sudah siap mengikuti pekerjaan di e-katalog.

Kalau kita tidak memahami e-katalog ini maka hanya jadi penonton saja, e-katalog ini selalu mengalami perubahan-perubahan dan kegiatan ini akan selalu kita gelar karena banyak yang ingin mengikuti.

Baca Juga: Utusan BPKPAD Sampaikan Maaf ke Geman “Sari Patin”

“Kita sangat apresiasi dengan Polda Kalsel atas kerjasama yang terjalin dalam kegiatan ini, semoga kedepannya kerjasama tidak hanya sampai disini saja namun berkelanjutan,” katanya.

Hadir sebagai nara sumber Alpi, dia menjelaskan katalog elektronik merupakan sistem informasi yang dikembangkan LKPP untuk memfasilitasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang memuamat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, Produk industri hijau, negara, asal, harga, penyedia dan informasi lainnya terkait barang dan jasa.

“Lakukan Pendaftaran pelaku usaha di e-katalog, Pembuatan akun sistem pengadaan secara elektronik, pengisian kualifikasi pelaku usaha pada aplikasi sistem informasi kinerja penyedia, kamudian pelaku usaha mendaftar pada etalase produk yang sudah dilakukan pengumuman pendaftaran melalui aplikasi katalog elektronik,” imbuhnya.

Program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) diantaranya mengalihkan proses pengadaan yang manual, menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023 sesuai instruksi Presiden RI no 2 tahun 2022, dilanjutkan dengan instruksi Gubernur Kalsel no 00783 tahun 2022.

Penulis: Iman Satria

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment