Dugaan Segel Bodong di Sei Lulut, Ahli Waris Pertanyakan Nama Sukri Salah Satu Penjual Tanah

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Salah satu pemilik sah tanah SKHMA No. 139/1985 Arsyad.


Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Satu persatu kejanggalan dugaan segel bodong diatas lahan yang berada di  Sei Lulut milik KA BRI tercatat dalam Surat Keterangan Hak Milik Atas Tanah (SKHMA) No. 139/1985 tertanggal 16 Januari 1985  terkuak.

Kamis (8/5) salah satu  ahli waris pemilik lahan Arsyad kembali memperlihatkan dugaan kecurangan pemilik segel bodong.

Kepada Barito Post Kamis (8/5), Arsyad memperlihatkan fotocopy dokumen SKHMA No. 238/1985 tertanggal 16 Februari 1985, yang diduga kuat palsu atas nama pemilik  H.Mukri HN .

Dalam dokumen tersebut  H.Mukri HN menyatakan kalau dia membeli tanah tersebut dari saudara Ijuh, Asmuni,  Bain, Amat Jali, Junaid, Muhamad, dan Sukri.
“Melihat dokumen itu saya sebagai ahli  waris Sukri mempertanyakan,  Sukri yang dimaksud yang mana?,” ujar Arsyad.

Pasalnya dalam segel tersebut hanya tertulis Sukri tidak ada bin. “Sukri mana? Bisa saja kan Sukri yang mereka tulis bodong,” cetus Arsyad.

Hal ini diperkuat saat mediasi di kelurahan ujar Arsyad, pemilik SKHMA No. 238 tidak mampu menunjukkan kwitansi pembelian tanah. Ini memunculkan dugaan bahwa transaksi jual beli tersebut adalah hasil rekayasa

Bahkan  Ketua RT 8 Kelurahan Sei Lulut  pun mencabut tandatangannya di nota kesepakatan tanggal 26 Pebruari 2025,  dengan alasan beliau  tidak mau  di lokasi tanah KA BRI khususnya. RT 8 wilayahnya dimasuki SKHMA no 238 diduga palsu. Sebab ternyata nota kesepakatan tertanggal 21 November 2024  patut diduga ilegal karena tidak ditandatangani Lurah.

Arsyad kembali meyakini permasalahan yang dialami ini  ada campur tangan mafia tanah, dan juga aparat kelurahan. Sebab faktanya ujar dia, lurah tak berani menerbitkan sporadik baru atas nama KA BRI dilokasi padahal jelas-jelas objek pajak atas nama wajib pajak KA BRI
“Untuk itu, saya meminta aparatur dan dinas-dinas terkait untuk segera memberantas mafia tanah yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

Beredarnya segel bodong kembali mencuat di wilayah Kelurahan Sei Lulut, Banjarmasin. Hal itu menyusul klaim sepihak atas sebidang tanah milik KA BRI yang telah diakui secara resmi sebagai objek pajak sejak tahun 2014. Tanah tersebut tercatat dalam Surat Keterangan Hak Milik Atas Tanah (SKHMA) No. 139/1985 tertanggal 16 Januari 1985 dan telah dilegalisir oleh instansi berwenang.

Namun, tanah tersebut kini diklaim oleh pihak lain yang mengatasnamakan H. Mukri HN dengan dokumen SKHMA No. 238/1985 tertanggal 16 Februari 1985, yang diduga kuat palsu.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar