Tiga ABK Kapal Dituntut 8 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Tiga ABK Kapal yang melakukan penganiayaan saat mendengarkan tuntutan jaksa.


Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan tiga anak buah kapal (ABK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (8/5).

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Sari Inklus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri, SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.
Ketiganya yakni Tambrin, Ahmad Fadilah, dan Misran dituntut pidana masing-masing selama 8 bulan penjara.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

JPU Mashuri dalam tuntutannya menyampaikan bahwa ketiga terdakwa telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, dan menyatakan penyesalan. Selain itu, jaksa mempertimbangkan bahwa para terdakwa masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU Mashuri di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim, SH, serta dua hakim anggota lainnya.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi).

Ketua majelis hakim mengagendakan sidang akan kembali digelar Kamis depan.

Mengingatkan, insiden penganiayaan terjadi pada 15 Januari 2025 di Pelabuhan Banjar Raya, Banjarmasin. Bermula dari perselisihan antara terdakwa Tambrin yang merupakan juru mudi kapal feri dan korban H. Zulkifli terkait arah pelayaran kapal.

Ketegangan berlanjut hingga keesokan harinya saat korban kembali menaiki kapal yang sama. Terjadi adu mulut hingga berujung baku hantam. Dua ABK lainnya, Ahmad Fadilah dan Misran, kemudian turut memukul dan menendang korban hingga terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara Banjarmasin, korban mengalami luka memar di pergelangan tangan kiri dan betis kanan akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut menyebabkan aktivitas korban terganggu sementara waktu.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar